AKURAT.CO, Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN (SPMB PKN STAN) Tahun 2018 menemukan adanya pelanggaran oleh lima calon peserta SPMB PKN STAN Tahun 2018 di Makassar.
Pelanggaran tersebut dilakukan pada 29 Juni 2018 oleh satu orang calon peserta dan pada 30 Juni 2018 oleh empat orang calon peserta.
"Modus yang dilakukan oleh para calon peserta adalah membawa alat komunikasi berupa handphone, kamera, dan bluetooth earphone yang dipasang di tubuh," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti melalui pernyataan tertulis, Kamis (5/7).
Selanjutnya, para calon peserta yang melakukan pelanggaran diperiksa oleh Tim Panitia Daerah SPMB PKN STAN 2018, Pemantau PKN STAN, dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Mereka kemudian ditahan untuk kepentingan interogasi dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan serta penyitaan alat bukti," jelasnya.
Sehingga dengan adanya pelanggaran ini, para calon peserta tersebut dinyatakan gugur.
Diketahui bahwa pelanggaran tersebut terungkap pada saat melakukan pemeriksaaan dengan metaldetector dan pemeriksaan flsik saat verifikasi peserta.
Sementara, di antara berbagai sekolah kedinasan, pendaftar ke STAN merupakan yang paling tinggi. Setidaknya ada 115.155 pendaftar, angka itu meningkat 65.000 peserta dibandingkan tahun lalu. Tingkat persaingan untuk masuk PKN STAN cukup sengit, sehingga seleksi berlangsung ketat.
"Proses SPMB PKN STAN Tahun 2018 dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas," lanjutnya.
Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dilibatkan sejak proses awal hingga akhir untuk memastikan bahwa proses penerimaan berlangsung sesuai prosedur.
Panitia akan menindaklanjuti segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh peserta maupun calon peserta dalam setiap tahapan ujian.
Bagi peserta yang terbukti di kemudian hari melakukan kecurangan pada saat SPMB, apabila masih menjadi mahasiswa akan di-drop out dan jika telah menjadi alumnus ijazahnya akan dibatalkan serta status sebagai ASN juga akan dicabut.
Selain itu Kemenkeu juga menghimbau apabila menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan melalui Whistle Blowing System Kementerian Keuangan melalui portal https:www.wise.kemenkeu.go.id atau email pengaduan di pengaduan.bppkkemenkeu.qo.id.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot




