Akurat

Bagaimana Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara Indonesia?

Sultan Tanjung | 8 Mei 2025, 11:00 WIB
Bagaimana Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara Indonesia?

AKURAT.CO Seperti apa dan bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara indonesia?

Batas wilayah negara merupakan aspek fundamental dalam kedaulatan sebuah negara yang diatur oleh hukum internasional dan peraturan nasional.

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki batas wilayah yang kompleks meliputi daratan, perairan, dasar laut, dan ruang udara.

Penetapan batas wilayah ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Artikel ini menguraikan fakta geografis dan regulasi yang mengatur batas wilayah negara Indonesia berdasarkan sumber hukum dan data resmi.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Penjagal Iblis: Horor, Investigasi, dan Senjata Ikonik Satine Zaneta!

Fakta Wilayah dan Batas Wilayah Indonesia

Indonesia terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta di antara Benua Asia dan Benua Australia, dengan posisi astronomis antara 95° BT - 141° BT dan 6° LU - 11° LS.

Negara ini terdiri dari sekitar 17.504 pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dengan luas wilayah sekitar 8,3 juta km², menjadikannya negara terluas ke-7 di dunia dan memiliki garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada.

Secara geografis, batas wilayah Indonesia meliputi:

  • Barat: Berbatasan dengan Samudra Hindia dan perairan negara India, dengan titik batas di sekitar Pulau Ronde (Aceh) dan Pulau Nicobar (India).

  • Timur: Berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik, khususnya di wilayah Papua.

  • Utara: Berbatasan dengan Laut China Selatan dan Samudra Pasifik.

  • Selatan: Berbatasan dengan Samudra Hindia.

Indonesia juga mengelola wilayah laut yang terdiri dari laut teritorial (maksimal 12 mil laut dari garis pangkal), perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen sesuai hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Biografi Tokoh

Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia

Penetapan dan pengelolaan batas wilayah Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Pasal 25A UUD 1945

    Menyatakan bahwa NKRI adalah negara kepulauan dengan wilayah dan batas yang ditetapkan melalui undang-undang.

  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

    Mengatur tentang satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya.

    Pasal 5 menyebutkan bahwa batas wilayah negara ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau trilateral sesuai hukum internasional.

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

    Mengatur pengelolaan perairan Indonesia, termasuk perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.

  4. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982

    Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

    UNCLOS mengatur hak dan kewajiban negara pesisir dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

  5. Perjanjian Bilateral dengan Negara Tetangga

    Indonesia memiliki sejumlah perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut dan darat, seperti dengan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura.

  6. Peraturan Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012

    Terkait pedoman penegasan batas daerah di dalam wilayah Indonesia.

Baca Juga: Film Pembantaian Dukun Santet Diangkat dari Kisah Nyata? Ini 5 Fakta Menarik dan Jadwal Tayang

Pentingnya Penetapan Batas Wilayah

Penetapan batas wilayah yang jelas memberikan kepastian hukum dan kedaulatan negara atas wilayahnya.

Hal ini juga penting untuk pengelolaan sumber daya alam, keamanan nasional, dan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Batas wilayah yang diatur secara resmi mencegah konflik dan klaim tumpang tindih dengan negara tetangga.

Rangkuman

Batas wilayah negara Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan, dasar laut, dan ruang udara yang diatur oleh sejumlah regulasi nasional dan hukum internasional, termasuk Pasal 25A UUD 1945, UU No. 43 Tahun 2008, UU No. 6 Tahun 1996, dan UNCLOS 1982.

Penetapan batas wilayah dilakukan melalui perjanjian bilateral dan trilateral dengan negara-negara tetangga.

Regulasi ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.