Akurat

Bantuan KIP Kuliah 2025: Besaran dan Syarat Penerima

Herry Supriyatna | 14 Februari 2025, 18:58 WIB
Bantuan KIP Kuliah 2025: Besaran dan Syarat Penerima

AKURAT.CO KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi namun terkendala biaya.

Bantuan ini mencakup pembebasan biaya pendidikan serta tunjangan biaya hidup bagi penerima.

Berdasarkan Panduan dan FAQ KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), besaran bantuan biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah 2025 dibagi ke dalam lima klaster sesuai indeks harga lokal wilayah masing-masing perguruan tinggi, yaitu:

- Klaster 1: Rp800 ribu per bulan
- Klaster 2: Rp950 ribu per bulan
- Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan
- Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan

Bantuan biaya hidup ini diberikan setiap enam bulan sekali (per semester) dan langsung ditransfer ke rekening penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Lima Petenis Putra dengan Gelar ATP 250 Terbanyak: Roger Federer Kedua, tak Ada Nadal dan Djokovic

Sementara itu, biaya pendidikan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi yang bersangkutan.

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur UTBK-SNBT yang dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Program ini dapat diakses oleh:

- Siswa pemilik KIP SMA/SMK atau sederajat.
- Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK.

Penghasilan kotor gabungan orang tua atau wali penerima KIP Kuliah tidak boleh melebihi Rp4 juta per bulan.

Jika dihitung per anggota keluarga, penghasilan kotor gabungan tersebut tidak boleh lebih dari Rp750 ribu per orang.

Untuk membuktikan kelayakan, calon penerima KIP Kuliah harus melampirkan dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua/wali serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan.

Baca Juga: Tagar #KaburAjaDulu Trending di Media Sosial, Begini Kata Kemlu RI

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani oleh biaya pendidikan dan kebutuhan hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.