Tagar #KaburAjaDulu Trending di Media Sosial, Begini Kata Kemlu RI

AKURAT.CO Dalam beberapa hari terakhir, tagar #KaburAjaDulu ramai diperbincangkan di media sosial. Tagar ini mencerminkan kekecewaan banyak orang terhadap situasi sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia, hingga muncul keinginan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Baca Juga: Kemlu RI Klarifikasi Momen Erdogan Walk Out saat Prabowo Berpidato di KTT D-8
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan pernyataan resmi. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja di luar negeri. Namun, dia mengingatkan pentingnya menjalani proses migrasi secara legal.
"Setiap warga negara berhak bekerja di luar negeri, tetapi harus melalui jalur yang benar dan legal," ujar Judha pada Kamis (13/2/2025).
Banyak WNI Menggunakan Jalur Non-Prosedural
Judha mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 67.297 kasus yang melibatkan WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus terkait dengan pelanggaran keimigrasian, yang menunjukkan masih banyak warga Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur non prosedural.
"Banyak yang masih bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi, sehingga pola imigrasinya belum aman," jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Judha menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong migrasi aman dengan memperkuat tata kelola yang lebih mudah, murah, dan terjamin keamanannya. Setelah sistem yang baik terbentuk, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi akan lebih diperketat.
Baca Juga: KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi Soal Tim Pemeriksa Perlintasan Harun Masiku Ciptaan Yasonna Laoly
Risiko Online Scamming dan TPPO
Lebih lanjut, Judha memperingatkan bahwa tren #KaburAjaDulu yang tidak disertai dengan persiapan matang dapat membuka peluang kejahatan, seperti penipuan online (online scamming) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Banyak yang berangkat ke luar negeri tanpa visa kerja yang sah. Mereka menandatangani kontrak tanpa mengecek kredibilitas perusahaan, sehingga akhirnya terjebak dalam kasus perdagangan orang atau kerja paksa," tambahnya.
Kemlu RI mencatat bahwa jumlah kasus WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri terus meningkat, dari 53.598 kasus pada 2023 menjadi 67.297 kasus pada 2024.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tren migrasi tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan keamanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







