Akurat

Calon Guru Wajib Tahu, Simak 4 Perbedaan PPG Daljab dan Prajab Terbaru 2024

Sultan Tanjung | 3 Desember 2024, 17:55 WIB

AKURAT.CO Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia.

Pada tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam pelaksanaan PPG, khususnya dalam dua kategori utama: PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan (Prajab).

Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara kedua program tersebut berdasarkan informasi dari berbagai jurnal ilmiah dan sumber akademis.

Baca Juga: Linieritas PPG dalam Jabatan 2024 PDF Download dan Cara Cek Lengkap

  1. Definisi dan Tujuan

    • PPG Dalam Jabatan (Daljab):
      Program ini ditujukan bagi guru yang sudah aktif mengajar dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tujuannya adalah untuk memberikan sertifikasi kepada guru yang telah memiliki pengalaman mengajar, sehingga mereka diakui sebagai tenaga pendidik profesional.
    • PPG Prajabatan (Prajab):
      Program ini dirancang untuk calon guru yang belum memiliki pengalaman mengajar atau baru saja lulus dari program sarjana. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan mereka menjadi guru profesional sebelum memasuki dunia kerja.
  2. Persyaratan Peserta

    • PPG Daljab:
      • Peserta harus sudah terdaftar di Dapodik.
      • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
      • Belum memiliki sertifikat pendidik.
      • Program ini terbuka bagi guru ASN dan non-ASN yang aktif mengajar hingga tahun 2023.
    • PPG Prajab:
      • Peserta adalah lulusan S1 atau D-IV yang belum terdaftar di Dapodik.
      • Harus mengikuti seleksi administrasi dan akademik yang ketat.
      • Memiliki batas usia pendaftaran maksimal 32 tahun.
  3. Pembiayaan

    • PPG Daljab:
      • Pembiayaan ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
      • Guru yang lulus program ini akan menerima tunjangan profesi.
    • PPG Prajab:
      • Pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh peserta, termasuk biaya perkuliahan selama dua semester.
      • Beban belajar berkisar antara 36 hingga 40 SKS.
  4. Metode Pembelajaran

    • PPG Daljab:
      • Menggunakan platform Merdeka Belajar.
      • Guru mempelajari modul secara mandiri.
      • Peserta mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Uji Pengetahuan (UP).
    • PPG Prajab:
      • Program ini lebih terstruktur dengan perkuliahan tatap muka dan praktik mengajar di sekolah.
      • Peserta menyelesaikan tugas akhir berupa penelitian tindakan kelas.

Kesimpulan

Perbedaan utama antara PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan terletak pada sasaran peserta, persyaratan, pembiayaan, dan metode pembelajaran.

  • PPG Daljab: Ditujukan bagi guru yang sudah aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik.
  • PPG Prajab: Ditujukan bagi calon guru yang belum memiliki pengalaman mengajar.

Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan ini penting bagi para guru dan calon guru untuk memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.