Akurat

Tuliskan Dasar Hukum yang Menjadi Pijakan Asuransi Syariah Menurut Para Fuqaha?

Sultan Tanjung | 18 November 2024, 11:15 WIB
Tuliskan Dasar Hukum yang Menjadi Pijakan Asuransi Syariah Menurut Para Fuqaha?

AKURAT.CO Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan hukum Islam dan menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir.

Artikel ini akan membahas dasar hukum yang menjadi pijakan asuransi syariah menurut para fuqaha (ahli hukum Islam) berdasarkan analisis keuangan dari berbagai sumber terpercaya.

Baca Juga: 7 Keuntungan Asuransi Syariah

Dasar Hukum dalam Al-Qur’an dan Hadis

Dasar hukum asuransi syariah pertama-tama berakar pada Al-Qur’an dan Hadis. Beberapa ayat Al-Qur’an yang sering dijadikan rujukan antara lain:

  • QS. Al-Maidah (5:2): “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • QS. An-Nisa’ (4:9): “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.”

Hadis juga menjadi dasar penting, seperti hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA yang menyebutkan pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan.

Pendapat Para Fuqaha

Para fuqaha memiliki pandangan yang beragam mengenai asuransi syariah. Mayoritas fuqaha kontemporer membolehkan asuransi syariah yang berbasis ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (donasi), sementara asuransi yang berbasis profit (tijari) dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur riba dan gharar.

Dalam kitab-kitab fiqh klasik, diskusi tentang asuransi tidak ditemukan secara eksplisit, namun konsep-konsep seperti al-Aqilah (sistem tanggung renteng) sering dijadikan analogi untuk mendukung kebolehan asuransi syariah.

Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Ini 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Fatwa dan Regulasi

Di Indonesia, dasar hukum asuransi syariah juga diperkuat oleh fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa fatwa penting yang mengatur asuransi syariah antara lain:

  • Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.

Selain itu, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Menteri Keuangan juga menjadi landasan hukum operasional asuransi syariah di Indonesia.

Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi syariah beroperasi berdasarkan beberapa prinsip utama:

  1. Prinsip Ta’awun: Kerjasama dan tolong-menolong di antara peserta asuransi.
  2. Prinsip Tabarru’: Donasi atau kontribusi sukarela dari peserta untuk membantu sesama.
  3. Prinsip Keadilan dan Transparansi: Semua transaksi dilakukan dengan adil dan transparan, menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).

Kesimpulan

Dasar hukum asuransi syariah menurut para fuqaha didasarkan pada Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama, serta fatwa dan regulasi yang berlaku.

Asuransi syariah beroperasi dengan prinsip-prinsip ta’awun, tabarru’, keadilan, dan transparansi, yang semuanya bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang sesuai dengan syariah Islam.

Dengan memahami dasar hukum ini, kita dapat melihat bagaimana asuransi syariah berperan dalam memberikan solusi perlindungan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.