AKURAT.CO Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, lahir dari usulan para pendiri bangsa atau The Founding Fathers Indonesia.
Meskipun mereka memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan dasar negara yang kokoh dan memadukan nilai-nilai kebangsaan, terdapat perbedaan dalam pandangan mereka mengenai rumusan dasar negara.
Artikel ini akan mengulas perbedaan usulan dasar negara dari tiga tokoh utama: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Berikut adalah perbedaan pandangan para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia:
- Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
- Yamin menekankan bahwa dasar negara harus berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia.
- Ia menolak meniru tata negara dari negara lain dan menghargai kebudayaan Indonesia yang berusia ribuan tahun.
- Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Yamin meliputi peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
- Soepomo (31 Mei 1945)
- Soepomo menyampaikan dasar negara Indonesia merdeka dengan rumusan yang berbeda.
- Ia menekankan persatuan (unitarisme), kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
- Soekarno
- Soekarno, sebagai pemimpin proklamator, juga memiliki pandangan unik mengenai dasar negara.
- Pancasila, yang akhirnya diakui sebagai dasar negara, mencerminkan pandangan Soekarno tentang persatuan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Kesimpulan
Meskipun terdapat perbedaan dalam rumusan kalimat, bentuk diksi, dan susunan butir, para pendiri bangsa sepakat bahwa Pancasila harus menjadi dasar negara yang mengakui keberagaman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.