Mengenal UNCLOS, Konvensi PBB tentang Hukum Laut

AKURAT.CO UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Konvensi ini adalah perjanjian hukum internasional yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah perairan, sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan di laut.
1. Latar Belakang UNCLOS
- UNCLOS 1982 adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982.
- Lebih dari 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah menyatakan bergabung dengan Konvensi ini.
2. Pengakuan Resmi Negara Kepulauan
- UNCLOS memperjuangkan konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan oleh Indonesia selama 25 tahun.
- Konsep ini mengakui wilayah laut yang terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan mencakup pulau-pulau lain.
- Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia
- UNCLOS juga mengatur tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
- Di wilayah perairan Natuna Utara, Indonesia memiliki ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang meliputi hak-hak ekonomi dan sumber daya alam.
Kesimpulan
UNCLOS memainkan peran penting dalam memastikan kedaulatan negara-negara di wilayah laut dan mengatur penggunaan serta perlindungan sumber daya alam di lautan.
Dengan meratifikasi UNCLOS, Indonesia secara resmi tunduk pada rezim hukum laut internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









