Akurat

DPR Sahkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 5 Negara yang Menerapkan dan Dampak Positifnya

Sultan Tanjung | 4 Juni 2024, 19:20 WIB
DPR Sahkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 5 Negara yang Menerapkan dan Dampak Positifnya

AKURAT.CO Pada tanggal 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU). 

Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Berikut adalah beberapa negara lain yang juga memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan:

  1. Swedia: Di Swedia, ibu dapat mengambil cuti melahirkan selama 480 hari dengan tunjangan sebesar 80% dari gaji mereka.
  2. Norwegia: Ibu di Norwegia dapat mengambil cuti melahirkan selama 49 minggu dengan tunjangan sebesar 100% dari gaji mereka.
  3. Islandia: Di Islandia, ibu dapat mengambil cuti melahirkan selama 13 minggu dengan tunjangan sebesar 80% dari gaji mereka.
  4. Kanada: Ibu di Kanada dapat mengambil cuti melahirkan selama 52 minggu dengan tunjangan sebesar 55% hingga 80% dari gaji mereka, tergantung pada provinsi.
  5. Finlandia: Di Finlandia, ibu dapat mengambil cuti melahirkan selama 105 hari dengan tunjangan sebesar 70% dari gaji mereka.

Cuti melahirkan yang lebih lama memiliki beberapa dampak positif bagi ibu, anak, dan masyarakat secara keseluruhan:

  1. Kesejahteraan Ibu: Cuti melahirkan yang lebih lama memungkinkan ibu untuk pulih secara fisik dan mental setelah persalinan. Ini membantu mengurangi risiko komplikasi pasca melahirkan dan memperkuat ikatan antara ibu dan bayi.

  2. Peningkatan Kesehatan Bayi: Dengan cuti melahirkan yang lebih lama, ibu dapat memberikan ASI eksklusif lebih lama kepada bayi. ASI memiliki manfaat kesehatan yang signifikan, termasuk perlindungan terhadap infeksi dan penyakit.

  3. Dukungan bagi Ayah: Beberapa negara juga memberikan cuti ayah yang lebih lama. Ayah yang mengambil cuti dapat membantu merawat bayi dan memberikan dukungan emosional kepada ibu.

  4. Peningkatan Partisipasi Perempuan di Pasar Kerja: Dengan cuti melahirkan yang lebih lama, perempuan dapat kembali bekerja dengan lebih percaya diri setelah masa cuti. Ini berkontribusi pada peningkatan partisipasi perempuan di pasar kerja.

  5. Dampak Ekonomi: Meskipun cuti melahirkan yang lebih lama memerlukan biaya, manfaat jangka panjangnya dapat mengurangi biaya perawatan kesehatan dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Namun, ada juga beberapa tantangan, seperti beban keuangan bagi pemerintah dan perusahaan. Oleh karena itu, perlu keseimbangan yang baik antara hak ibu dan keberlanjutan ekonomi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.