PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Mengatur Bagaimana Tata Cara Persidangan

AKURAT.CO Perma No. 4 Tahun 2020: Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 (PERMA 4/2020) mengatur tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.
Terdapat pertanyaan : PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Mengatur Bagaimana Tata Cara Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, yang Mana Salah Satunya Mengatur Tidak Perlu Hadirnya Terdakwa Secara Fisik di Persidangan, Hal Mana Kontradiktif dengan Pasal 154 KUHAP yang Mengharuskan Hadirnya Terdakwa di Persidangan Kecuali Terhadap Perkara Tertentu, Coba Bagaimana Pendapat Saudara Mengenai Hal Tersebut?
Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tujuan dan Konteks
- PERMA 4/2020 bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses persidangan perkara pidana dengan memanfaatkan teknologi elektronik.
- Sistem ini memungkinkan para pihak (penuntut, penasihat hukum, dan terdakwa) untuk berpartisipasi dalam persidangan tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang.
- Persidangan Secara Elektronik
- Dalam persidangan perkara pidana secara elektronik, dokumen-dokumen yang disampaikan oleh para pihak harus berbentuk format PDF sesuai dengan ketentuan PERMA ini.
- Dokumen seperti keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik harus dikirim melalui alamat pos elektronik pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan.
- Kontradiksi dengan Pasal 154 KUHAP
- Pasal 154 KUHAP mengharuskan hadirnya terdakwa secara fisik di persidangan, kecuali terhadap perkara tertentu.
- PERMA 4/2020 memungkinkan terdakwa untuk tidak hadir secara fisik dalam persidangan, yang seolah bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
- Namun, PERMA 4/2020 memberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi elektronik untuk memastikan kehadiran terdakwa secara virtual.
- Pendapat Ahli Hukum
- Pakar berpendapat bahwa PERMA 4/2020 merupakan langkah maju dalam memanfaatkan teknologi untuk efisiensi dan aksesibilitas dalam persidangan.
- Meskipun ada kontradiksi dengan KUHAP, penting untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa tetap terlindungi dan proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan.
- Pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi PERMA 4/2020 perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Dengan demikian, PERMA 4/2020 merupakan upaya untuk menggabungkan teknologi dengan sistem hukum tradisional demi efisiensi dan keadilan dalam persidangan perkara pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








