Akurat

Soroti Peningkatan UKT yang Kebablasan, Komisi X: Harusnya Bertahap

Demi Ermansyah | 7 Mei 2024, 16:25 WIB
Soroti Peningkatan UKT yang Kebablasan, Komisi X: Harusnya Bertahap
AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). 
 
Dimana menurut Dede Yusuf kenaikan yang signifikan mencapai 50% hingga 100% seharusnya tidak dilakukan secara mendadak namun dilakukan secara bertahap.
 
"Mestinya tiap tahun ada kenaikan sebesar 10%, itu masih dianggap wajar. Namun, jika kenaikan terlalu besar, kita harus bertanya, apa inflasi yang menyebabkan harga pendidikan naik? Apakah UKT ini mengikuti harga cabai atau telur?" ucap Dede Yusuf melalui lansiran web resmi DPR RI. 
 
Lebih lanjut dirinya menyampaikan kecurigaan bahwa pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN bisa menjadi penyebabnya. 
 
"Mungkin pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi kepada beberapa PTN. Ini perlu ditelusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan biaya pendidikan ini kok bisa menjadi tinggi sekali," ujarnya.
 
Tak sampai disitu, dirinya juga menyoroti implementasi status PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Sebab Menurut Wakil Komisi X tersebut konsep PTNBH yang seharusnya membantu universitas mencari pendanaan di luar dari mahasiswa dan subsidi pemerintah, belum berjalan dengan baik.
 
"Jika hanya menambah jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa itu sendiri, bukanlah esensi dari peningkatan PTN berbadan hukum. Itu sudah lebih mirip dengan swasta," tegas Dede Yusuf.
 
Oleh karena itu, lanjutnya Komisi X DPR RI saat ini sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTNBH. 
 
"Kami meminta agar PTNBH dievaluasi untuk melihat apakah cita-citanya tercapai," tambahnya.
 
Seharusnya, lanjut Dede, Kritik dari Komisi X DPR RI menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan di perguruan tinggi, agar pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.