Apa yang Disebut Pengelolaan Kinerja Guru pada Platform Merdeka Mengajar atau PMM?

AKURAT.CO Pengelolaan kinerja guru pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik.
Sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan untuk sistem kinerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah akan bersumber dari sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sehingga data kinerja akan selaras.
Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
- Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar.
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
- Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
- Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit.
Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:
- PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
- PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
- Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.
Nantinya, seluruh data yang dihasilkan dari Pengelolaan Kinerja selanjutnya disebut sebagai Data Kinerja yang berasal dari Platform Merdeka Mengajar akan berupa Predikat Kinerja yang bermanfaat untuk:
- Dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai koefisien jenjang jabatan untuk keperluan kenaikan karier berupa pangkat dan/atau jabatan (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023)
- Menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi Guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022)
- Menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ 2 tahun terakhir (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021)
- Pembaharuan perpanjangan kontrak guru ASN PPPK (Pasal 37 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2019 Manajemen ASN-PPPK)
- Pemberian penghargaan lainnya yang ditentukan.
Pengelolaan Kinerja tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran. Bagi Guru yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan, diwajibkan melakukan Pengelolaan Kinerja hanya di satuan pendidikan induk saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








