Akurat

Bamsoet Imbau Komunitas Moge Segera Urus SIM C1

Petrus C. Vianney | 30 Mei 2024, 16:22 WIB
Bamsoet Imbau Komunitas Moge Segera Urus SIM C1

AKURAT.CO Seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia mulai memberlakukan SIM C1 dan C2. SIM C1 dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Untuk memperoleh SIM C1, pemilik harus memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Sementara itu, SIM C2 diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500cc, dengan syarat pemegang SIM C1 minimal satu tahun.

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mengimbau komunitas motor besar untuk segera mengurus SIM C1. Hal ini penting agar mereka dapat meningkatkan ke SIM C2 di kemudian hari.

"Banyak anggota IMI yang memiliki motor di atas 1000cc. Saya mengimbau kepada mereka untuk segera mengambil SIM C1," ujar Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Akurat.co, Rabu (29/5/2024).

Selama satu tahun ke depan, akan ada masa transisi untuk penerapan SIM C1 dan C2, memberikan waktu bagi pengendara untuk menyesuaikan dan mengurus SIM sesuai dengan kapasitas mesin kendaraannya.

Penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara, mengingat perbedaan signifikan antara mengendarai sepeda motor ber-cc rendah dan tinggi. Dalam uji praktik, pengendara diuji menggunakan motor berkapasitas 250cc.

Tarif untuk pengurusan SIM C1 sama dengan SIM C. Ujian yang harus dilalui mirip dengan ujian SIM C, namun dengan penyesuaian sesuai kapasitas mesin. Arena ujiannya sama, namun kendaraan yang digunakan disesuaikan dengan kategori SIM yang diambil..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.