Ironi Masjid di Indonesia: Dibangun Urunan Masyarakat, Dilarang untuk Singgah Masyarakat

AKURAT.CO Pemandangan pembangunan masjid di Indonesia selalu menghadirkan rasa haru sekaligus kagum. Panitia pembangunan turun ke jalan sambil mengangkat kotak donasi, proposal disebar ke mana-mana, pengumuman infak dikumandangkan setelah azan, dan masyarakat menyumbang apa pun yang mereka mampu—uang receh, material bangunan, bahkan tenaga.
Tidak jarang pula pembangunan bertahun-tahun selesai karena tabungan gotong royong itu. Masjid menjadi simbol kerja kolektif: masyarakat merasa memiliki karena mereka benar-benar membangunnya bersama.
Tetapi ironi itu muncul justru setelah bangunan tersebut berdiri kokoh dan indah: pintu masjid terkunci di siang bolong, spanduk larangan tidur atau larangan istirahat terpajang besar, dan masyarakat biasa—yang dulu diminta membantu—kini dianggap mengganggu jika sekadar ingin rebahan sejenak di teras masjid. Ruang ibadah berubah watak: dari ruang publik spiritual menjadi ruang steril yang hampir seperti museum.
Kontras ini makin kentara ketika kita menengok praktik masjid pada masa Nabi Muhammad SAW. Sumber-sumber sejarah, seperti Ibn Sa’d dalam Ṭabaqāt al-Kubrā dan riwayat-riwayat dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, menggambarkan masjid sebagai ruang hidup yang sangat terbuka.
Di sana bukan hanya ada ibadah, tetapi pendidikan, musyawarah, penyelesaian konflik, pelayanan sosial, hingga penampungan kaum miskin. kelompok Ahl al-Ṣuffah—sekitar 70 orang fakir yang tidak punya rumah—tinggal di masjid, tidur di serambinya, mengikuti majelis ilmu, dan tidak pernah diusir.
Baca Juga: Masjid Al Ikhlas PIK Mulai Tahap Finishing, Hadirkan Ruang Ibadah Berkarakter Islam Klasik
Nabi justru menempatkan mereka dalam lingkaran perhatian, bukan pengawasan yang membatasi. Dalam catatan ulama fikih klasik, seperti al-Qarāfī dalam al-Furūq, dijelaskan bahwa fungsi masjid tidak hanya ibadah mahdhah, tetapi juga kemaslahatan umum selama tidak menghilangkan kekhusyukan. Ini menunjukkan bahwa secara normatif maupun historis, masjid sejak awal adalah ruang yang fleksibel dan humanis.
Lalu bagaimana logikanya ruang yang dulu terbuka di era Nabi justru tertutup rapat di era kita? Ada sejumlah faktor sosiologis yang menjelaskan fenomena ini. Pertama, munculnya pola pikir institusional yang melihat masjid sebagai "aset" dengan aturan ketat, bukan sebagai ruang ummat yang hidup.
Ketika takmir lebih berfokus pada keamanan, ketertiban, dan kebersihan fisik bangunan, mereka sering lupa bahwa fungsi sosial masjid jauh lebih luas daripada itu. Kedua, ada kekhawatiran berlebihan bahwa memberi ruang istirahat akan mengundang "penyalahgunaan", meski tidak pernah ada kajian empiris yang menunjukkan bahwa larangan total adalah solusi terbaik.
Padahal pendekatan berbasis trust––yang ilmuwan sosial seperti Francis Fukuyama sebut sebagai modal sosial––terbukti lebih efektif dalam membangun disiplin komunitas daripada pendekatan berbasis kecurigaan.
Fenomena ini juga mengandung implikasi moral. Ketika masyarakat diminta berdonasi, masjid diposisikan sebagai milik bersama. Tetapi ketika sudah berdiri, akses masyarakat justru dibatasi. Secara etis, ini menciptakan disonansi: partisipasi diminta dari bawah, tetapi kepemilikan diklaim oleh segelintir pengurus.
Dalam perspektif etika publik, seperti yang dibahas Amy Gutmann dan Dennis Thompson dalam teori deliberative democracy, ruang publik yang dibangun oleh masyarakat seharusnya diatur secara partisipatif, bukan top–down.
Masjid seharusnya kembali menjadi ruang yang merangkul. Jika kekhawatiran muncul terhadap kebersihan atau keamanan, solusi konstruktif bukannya dengan menutup, tetapi dengan sistem pengelolaan yang lebih baik: jadwal penjagaan, area khusus istirahat, SOP jelas, partisipasi warga, dan edukasi tentang adab masjid.
Banyak negara Muslim lain telah membuktikan bahwa masjid bisa tetap rapi, teratur, dan aman tanpa mencabut sifat keterbukaannya. Masjid-masjid tua di Turki, Maroko, dan Uzbekistan, misalnya, tetap menjadi tempat wisata religius, tempat istirahat musafir, serta pusat komunitas—dan tetap terkelola dengan sangat baik.
Baca Juga: Masjid Nabawi Kini Punya Kanopi Canggih, Ibadah Jamaah Jadi Lebih Nyaman di Musim Panas
Pada akhirnya, kritik ini bukan untuk menyalahkan takmir, melainkan mengajak merefleksikan ulang jantung dari masjid itu sendiri. Masjid bukan sekadar bangunan estetis dengan lampu kristal dan karpet tebal; ia adalah ruang sosial, ruang spiritual, dan ruang pemulihan bagi siapa pun yang datang dengan lelah.
Jika masyarakat diajak membangun masjid bersama, maka mereka juga layak menikmati kenyamanan masjid bersama. Dan jika masjid pada masa Nabi bisa begitu hidup, terbuka, dan manusiawi, maka tidak ada alasan bagi kita—yang hidup dalam masyarakat jauh lebih modern—untuk membuatnya semakin sempit dan eksklusif.
Mungkin sudah saatnya kita bertanya: apakah masjid hari ini masih menjadi rumah Allah yang ramah bagi hamba-Nya, atau malah menjadi bangunan yang megah tetapi kehilangan jiwa sosialnya?
Pertanyaan ini penting sebagai pijakan untuk membangun pengelolaan masjid yang lebih adil, lebih humanis, dan lebih sesuai dengan spirit Nabawi serta temuan-temuan ilmiah dalam studi sosial keagamaan. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










