Akurat

Urgensi Mempertahankan Komando Teritorial (Koter) TNI dan Alasan Rasional di Baliknya

Erizky Bagus Zuhair | 4 Mei 2025, 20:45 WIB
Urgensi Mempertahankan Komando Teritorial (Koter) TNI dan Alasan Rasional di Baliknya

*)

Belum lama ini publik dihebohkan dengan besarnya penentangan terhadap UU TNI yang baru disahkan DPR RI yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Di antara kalangan mahasiswa, aktivis, hingga civil society, juga kalangan akademisi, mereka mengkhawatirkan revisi UU TNI Tahun 2005 memunculkan kembalinya Dwifungsi TNI sebagaimana yang terjadi di zaman Orde Baru. 

Kekhawatiran ini tentunya berlebihan, sebab UU TNI yang baru bukannya menghidupkan Dwifungsi TNI melainkan membuka ruang pengabdian baru bagi TNI hanya untuk 16 kementerian dan instansi yang membutuhkan tenaga dan kecakapan TNI. 

Hal tersebut juga memberikan kesempatan bagi TNI untuk memperluas pengabdian serta dharma baktinya untuk nusa dan bangsa di ruang-ruang pengabdian yang baru demi kemajuan tanah air.  

Bila kita lihat Dwifungsi zaman Orde Baru memperbolehkan TNI menjabat sebagai kepala daerah dan tidak dipilih, juga memiliki kursi sendiri di parlemen dan tidak dipilih melalui pemilu. 

Baca Juga: Menjernihkan Pikiran Soal Revisi UU TNI: Membuka Ruang Pengabdian, Bukan Mengancam Kebebasan Sipil

Sedangkan revisi UU TNI tidak seperti Dwifungsi di zaman Orde Baru, TNI hanya diperbantukan untuk membantu institusi sipil yang membutuhkan keahlian TNI, tentunya revisi UU TNI 2025 jelas berbeda dengan Dwifungsi zaman Orde Baru. 

Ada benarnya pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoedin "Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," ungkapnya di DPR RI pada 20 Maret 2025 lalu yang dimuat di sejumlah media.

Sayangnya pada saat revisi UU TNI terjadi komunikasi politik ke publik sangat buruk, sehingga terjadi demonstrasi besar-besaran terutama dari kalangan masyarakat sipil. 

Di antara para demonstran banyak juga sebenarnya belum paham betul substansi demo UU TNI, dapat kita lihat dengan adanya wacana penghapusan Komando Teritorial (Koter) TNI. 

Dengan alasan Koter TNI adalah warisan Orde Baru dan melemahkan supremasi sipil. Koter TNI meliputi wilayah komando teritorial dari provinsi hingga pedesaan. 

Mulai dari paling tinggi di Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), Komando Rayon Militer (Koramil), dan kemudian Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk daerah pedesaan/kelurahan. 

Mereka yang mengecam Koter TNI beranggapan TNI dapat memata-matai sipil dari level atas hingga level bawah. 

Padahal Koter TNI dibuat dengan tujuan awal bukan untuk memata-matai sipil, melainkan deteksi dini gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. 

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan UU TNI Sudah Final, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Salah satu penyebab kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia bisa tegak hingga sekarang salah satunya karena adanya Komando Teritorial (Koter) TNI.

Suara penghapusan terhadap Koter TNI pernah disuarakan pada tahun 1998. Pada awal Reformasi muncul pihak-pihak yang menyuarakan Reformasi TNI, salah satu poinnya yang menjadi tuntutan adalah dihapusnya Koter TNI. 

Selama kurun waktu 1998 hingga tahun 2004, terjadi Reformasi TNI secara bertahap dengan dikurangi jumlah kursi TNI di parlemen hingga mencapai bentuk sempurnanya pada tahun 2004 dengan dihapusnya faksi ABRI di parlemen secara total dan ditegaskannya doktrin “Tri Dharma Eka Karma” (Tridek) menggantikan doktrin sebelumnya “Catur Dharma Eka Karma” (Cadek).

Komparasi Praktik Komando Teritorial Militer di Indonesia dan Negara Lain.  

Sejak disahkannya UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI hingga sekarang wacana penghapusan Koter TNI, sudah tidak mencuat lagi. 

Setelah 20 tahunan berlalu, tiba-tiba wacana penghapusan Koter TNI ini kembali muncul. 

Sayangnya wacana ini pun muncul dari masyarakat sipil, bahkan para aktivis hingga mahasiswa yang terkadang tidak berpikir panjang konsekuensi logis dari wacana ini. 

Apabila Koter TNI sampai dihapus, tentunya akan melemahkan kapabilitas pertahanan dan kekuatan militer Indonesia. 

Lebih parah dari itu dihapusnya Koter TNI pun dapat memutus serta melemahkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, padahal manunggalnya TNI dengan rakyat merupakan komponen utama dalam doktrin pertahanan Indonesia yakni Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Melihat adanya suara-suara yang ingin menghapus Koter TNI dalam demonstrasi menolak UU TNI, meski itu hanya suara minor dalam demonstrasi; patut dicurigai ditunggangi oleh kekuatan ataupun non-state actor yang ingin melemahkan kapabilitas pertahanan dan kekuatan militer Indonesia, serta menghancurkan solidaritas rakyat dengan TNI yang termanifestasikan lewat kemanunggalan TNI dengan rakyat. 

Jika sampai Koter TNI dihapus maka kekuatan luar hingga non-state actor yang ingin merongrong kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia, dapat tersenyum simpul dan bersorak-sorai gembira karenanya.

Perlu diluruskan sebelumnya bahwa Koter TNI bukanlah warisan Orde Baru melainkan sudah ada sejak zaman perjuangan kemerdekaan Indonesia, tepatnya lewat dikeluarkan Surat Perintah Siasat No.1 Tahun 1948 oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman yang mengadopsi doktrin militer Wehrkreise Jerman. 

Doktrin Wehrkreise (military district) ini diadopsi untuk membentuk struktur pertahanan teritorial pasca Perjanjian Renville. 

Sebab pada saat itu kondisi Indonesia sedang berperang melawan Belanda dan banyak wilayah Indonesia diduduki oleh pasukan Belanda, sehingga TNI harus melawan Belanda dengan cara bergerilya. 

Baca Juga: Puluhan RS TNI Kekurangan Dokter Spesialis, Kemehan Diimbau Gandeng Fakultas Kedokteran

Sistem Wehrkreise memegang peranan kunci dalam pertempuran TNI melawan Belanda, sebab Wehrkreise memungkinkan TNI untuk mengawasi pergerakan musuh mulai dari teritori kecil hingga besar dan mendeteksi dini adanya ancaman dari musuh. 

Konsep Wehrkreise inilah yang kemudian memunculkan hierarki militer Kodam, Korem, Kodim, Koramil, Babinsa, yang ada hingga sekarang. Wehrkreise juga dianggap sebagai fondasi utama dalam doktrin Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

Sistem Wehrkreise terbukti cukup menyulitkan gerak pasukan Belanda dan mereka menderita attrition damage yang cukup parah karenanya, bahkan moral pasukan Belanda pun turun karena adanya ketakutan mereka bisa diserang TNI dalam waktu kapan pun. 

Hal ini membuktikkan siasat Jenderal Sudirman terbukti benar, adanya Koter TNI memungkinkan TNI melakukan koordinasi untuk mobilisasi pasukan secara solid dan kompak dalam melawan Belanda.

Setelah Konferensi Meja Bundar (1949) dan Penyerahan Kedaulatan Republik Indonesia, hingga Mosi Integral Natsir (1950) yang membubarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mengembalikan Indonesia ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Koter TNI masih tetap dipertahankan. 

Sebab pasca kemerdekaan, Indonesia mengalami banyak masalah pemberontakan dalam negeri dengan munculnya banyak gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. 

Ketika pemerintahan Orde Baru berdiri pada tahun 1968, Indonesia baru saja mengalami instabilitas akibat dugaan percobaan kudeta oleh kelompok Gestapu sehingga Koter TNI dibutuhkan untuk memata-matai kader dan simpatisan PKI. 

Juga setelah Orde Baru berhasil melakukan pembangunan dan ekonomi mulai stabil, masih terdapat kelompok separatis seperti di Aceh, Timor Timur, dan Papua. Adanya ancaman gerakan separatisme tentunya wajar apabila Koter TNI masih dipertahankan.

Pasca Reformasi kita melihat masih adanya ancaman nyata separatisme masih ada di Papua yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang merongrong kedaulatan dan integritas teritorial Indonesia di Papua. 

Selain masalah internal dari dalam negeri, kita melihat juga adanya ancaman eksternal. Pola perimbangan kekuatan dunia yang semula bipolar (Amerika Serikat vs Uni Soviet) kemudian berubah setelah Perang Dingin berakhir. 

Kita melihat dunia bergerak ke arah persaingan geopolitik multipolar dengan bangkitnya Tiongkok dan Rusia, kita melihat Amerika Serikat yang menjadi superpower tunggal pasca Perang Dingin kemudian kekuatannya ditantang terutama oleh Tiongkok. 

Belum lagi adanya ancaman Perang Tiongkok-Taiwan, sebab kita tahu Tiongkok sedari lama sudah berambisi untuk menaklukkan Taiwan. 

Dulunya hal ini bisa kita anggap tidak mungkin terjadi, namun dengan adanya Perang Rusia-Ukraina dan geopolitik mulai berubah, tentu bukan tidak mungkin Tiongkok suatu saat invasi Taiwan. 

Kondisi geopolitik dunia yang penuh ketidakpastian ini, tentunya membuat Indonesia harus waspada terhadap ancaman terhadap kedaulatan Indonesia baik dari dalam dan luar negeri, oleh karenanya ide menghapus Komando Teritorial TNI tentunya ide tidak masuk akal dan berpotensi melemahkan kedaulatan negara Indonesia.

Baca Juga: Menhan Kembali Datangkan Pesawat Tempur Rafale untuk Memperkuat TNI AU

Komando teritorial di dunia ini bukan Indonesia saja yang punya, negara-negara dari demokratis hingga otoriter punya komando teritorial untuk militer mereka sendiri. 

Yang membedakan antara masing-masing negara tersebut ialah pemanfaatannya, tidak jarang negara yang membentuk koter dengan tujuan ekspansionis. 

Kita bisa melihat dari gejala-gejala yang menyeruak belakangan sebagai akibat dari ekses Perang Rusia-Ukraina dan ancaman Perang Tiongkok-Taiwan, membuat beberapa negara mulai memperkuat komando teritorial militer mereka sendiri bahkan sampai ekspansi komando teritorial ke negara lain.

Kita ambil contoh Amerika Serikat sebagai perbandingan, Amerika Serikat memiliki komando teritorial militer yang disebut 11 Unified Combatant Commands yang meliputi wilayah kekuasaan di 7 wilayah geografis (Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa, Timur Tengah, Afrika, Indo-Pasifik, dan Antariksa).

Selain itu terdapat juga 4 komando fungsional (Siber, Operasi Khusus, Strategis, Transportasi) untuk perbantuan misi. Rata-rata Koter AS tersebut dikepalai oleh Jenderal/Laksamana bintang 4.

Kita bisa lihat Koter TNI hanya mencakup wilayah-wilayah yang menjadi wilayah kedaulatan Republik Indonesia, sedangkan Amerika Serikat memiliki Koter untuk operasi di wilayah-wilayah yang jelas-jelas adalah wilayah kedaulatan negara lain. 

Contoh saja wilayah Indonesia dianggap wewenang Komando Teritorial Amerika Serikat untuk Indo-Pasifik (United States Indo-Pasific Command), maka seluruh negara yang berada di kawasan ini menjadi wewenang dan tanggungjawab Koter Indo-Pasifik AS. 

Termasuk juga Taiwan dan banyak sekutu AS menjadi wewenang dan tanggungjawab Koter Indo-Pasifik. Juga termasuk Korea Utara dan Tiongkok menjadi daerah operasi Komando Indo-Pasifik.

Negara-negara berdaulat yang menjadi rival AS seperti Rusia menjadi wilayah teritori operasi Koter Eropa (European Command) dan Iran menjadi wilayah operasi Koter Timur Tengah (Central Command). 

Tidak tanggung-tanggung bukan hanya bumi yang diklaim sebagai wilayah militernya, bahkan militer AS sudah membentuk Koter Antariksa (United States Space Command). 

Wilayah luar angkasa yang tidak bertuan, juga belum tentu semua manusia di bumi pernah melihatnya dan tahu luar angkasa persisnya seperti apa, namun sudah dicaplok dan dijadikan wilayah operasi militer AS. 

AS menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki komando teritori di seluruh bumi dan di luar angkasa.

Sejak 1 Februari 2016, Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (PLA) menyederhanakan tujuh wilayah militer menjadi Central, Eastern, Southern, Western, Northern Theater Commands di bawah Komisi Militer Pusat; bertugas strategi dan operasi di kawasan seperti Laut Tiongkok Selatan. 

5 daerah teritorial militer yang dikenal sebagai “5 Theater Commands” ini dibentuk untuk mengamankan kepentingan geopolitik Tiongkok terutama untuk masalah Taiwan dan Laut Tiongkok Selatan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Wacana Barak Militer untuk Siswa Bermasalah Serius dan Didukung MoU dengan TNI-Polri

Contoh lain bisa kita lihat pada Rusia, pada Maret 2024 Rusia membagi seluruh negeri menjadi Leningrad (Western), Moscow, Central, Eastern, Southern Military Districts, yang juga menjadi Joint Strategic Commands untuk pasukan darat, udara, laut, dan Garda Nasional Rusia.

Pada negara demokratis seperti India juga punya koter mereka sendiri. Tentara India terorganisasi ke dalam Northern, Western, Eastern, Southern, South Western, Central Command, juga Army Training Command (ARTRAC) untuk pelatihan militer terintegrasi mereka. 

Masing masing komando militer bertanggung jawab pertahanan regional, manajemen personel, dan kesiapan tempur militer. 

India juga punya masalah yang sama dengan Indonesia yakni masalah separatisme, India berhadapan dengan kelompok separatis di Kashmir. 

Baca Juga: Kashmir Kembali Bergejolak, Perang dengan Militan Pecah, 5 Tentara India Tewas

Juga ada rival mereka yakni Pakistan yang memiliki senjata nuklir. 

Belum lagi adanya ancaman dari kelompok radikal dan fundamentalis yang merongrong kedaulatan India. 

Itu juga yang membuat India membentuk komando teritorial mereka sendiri, di India demokrasi berjalan dengan sangat baik dan rakyatnya tidak ribut soal komando teritori. 

Tentunya keberadaan komando teritorial diterima sebagai bentuk deteksi dini terhadap ancaman terhadap kedaulatan nasional India.

Inggris juga memiliki komando teritorial militer mereka sejak lama, bahkan banyak dari wilayahnya di luar wilayah Inggris dan berada di wilayah persemakmuran Inggris. 

Militer Inggris mengoperasikan Home Command dengan subordinate Regional Command, membawahi pasukan di Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara, Welsh, juga pasukan di Nepal, dan Brunei untuk Firm Base support, melakukan hubungan sipil militer, dan manajemen garnisun. 

Bahkan Inggris punya perjanjian Five Power Defence Arrangements (FPDA) yaitu pakta pertahanan Inggris dengan bekas jajahannya yaitu Australia, Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura, kita bisa melihat langsung di sini bahwa Inggris punya komando teritorial militer dekat wilayah kedaulatan Indonesia. 

Dari peta kita bisa melihat jelas bahwa Indonesia dikepung dengan negara-negara yang memiliki pangkalan militer Amerika Serikat dan juga pangkalan militer Inggris, bahkan bekas-bekas negara jajahan Inggris tersebut masih bekerjasama dalam bingkai negara persemakmuran Inggris.

Dari komparasi yang sudah diuraikan di sini bisa kita lihat bahwa koter bukan milik militer Indonesia semata, bahkan negara-negara lain pun punya. 

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dilengserkan, Mengganggu Demokrasi

Bila koter dianggap identik dengan kediktatoran atau sistem otoriter, negara-negara demokrasi banyak yang punya koter juga dan cenderung ekspansionis dalam mengembangkan koternya sampai ada koter di wilayah kedaulatan negara lain seperti koter militer AS. 

Bila dianggap warisan Orba, sejak zaman perjuangan kemerdekaan sudah ada Komando Teritorial TNI sejak 1948, tentunya tidak masuk akal bila koter dianggap warisan Orba sebab Koter TNI sendiri merupakan inisiatif Jenderal Sudirman. 

Kalangan masyarakat sipil mengkritik Koter TNI bukan untuk saat damai, mereka lupa di Papua ancaman separatisme masih ada dan juga ancaman tak terduga dari eksternal masih ada. 

Kita lihat saja AS dan banyak negara lain mereka dalam keadaan damai, namun tetap mempertahankan komando teritorial untuk militer mereka dan tidak membubarkan dengan alasan kondisi negara tidak sedang berperang. 

Sebab banyak negara terutama negara-negara dengan militer kuat menganut pepatah “si vis pacem, para bellum” (jika engkau menginginkan perdamaian, bersiaplah untuk perang).

Pepatah ini masuk akal, sebab negara yang militernya kuat dan siaga mesti dalam keadaan damai, musuh pun tidak akan berani mengganggu.

Baca Juga: Tanpa Sensor, Presiden Prabowo Jawab Tuntas Pertanyaan Jurnalis Soal Demo dan UU TNI

Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan

Tentu dari pembahasan ini kita bisa simpulkan paling tidak ada 4 alasan perlu dipertahankannya Komando Teritorial TNI. 

Pertama ialah penegakkan kedaulatan dan jaringan keamanan nasional. 

Poin ini penting mengingat adanya struktur militer dari jaringan Kodam, Korem, Kodim, Koramil, dan Babinsa memudahkan adanya deteksi dini terhadap ancaman kedaulatan Indonesia, serta mencegah adanya penyusupan dan aktivitas ilegal yang merongrong kedaulatan NKRI.

Kedua ialah kesiapan geopolitik dan hard power diplomacy. Meski komponen diplomasi bisa melibatkan soft power diplomacy yang meliputi ekspor budaya dan kerjasama ekonomi, sosbud, dan iptek, jangan dilupakan juga ada diplomasi hard power yang melibatkan kekuatan militer dan persenjataan. 

Adanya Koter TNI memperkuat kekuatan dan kapabilitas militer Indonesia, sehingga TNI sebagai bagian dari hard power diplomacy Indonesia menjadi satu kekuatan yang disegani paling tidak di tingkat regional Asia Tenggara.

Alasan ketiga ialah kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sudah dari sejak pembentukan TNI pada 5 Oktober 1945, TNI lahir dari rahim rakyat. 

Bahkan ketika awal berdirinya banyak rakyat yang bersumbangsih mengorbankan jiwa, raga, darah, keringat, dan hartanya demi perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Baca Juga: FGD Mahasiswa-TNI di Medan: Sinergi Jaga Stabilitas Bangsa, Waspadai Upaya Adu Domba

Juga banyak dari mereka yang turut mempertahankan kedaulatan NKRI melawan berbagai kelompok separatis yang merongrong kedaulatan NKRI. 

Dari sejak Perang Kemerdekaan Indonesia (1945-1949) hingga pasca kemerdekaan terlihat jelas manunggalnya TNI dengan rakyat. 

Doktrin kemanunggalan TNI dengan rakyat merupakan hal penting dalam Sishankamrata yang merupakan doktrin pertahanan Indonesia, sebab bila rakyat tidak bahu-membahu bersama dengan TNI dari sejak Perang Kemerdekaan hingga sekarang tidak mungkin Republik Indonesia tegak berdiri. 

Juga manunggalnya TNI dengan rakyat bukan saja terlihat dalam peperangan, juga dalam mitigasi bencana dan kita bisa lihat kompaknya TNI dengan rakyat ketika ada mitigasi bencana. 

Adanya Koter TNI juga turut memudahkan bila terjadi bencana alam di suatu wilayah, maka struktur dari Babinsa hingga Kodam memudahkan mitigasi bencana.

Alasan terakhir ialah efisiensi dan keadilan regional. Tentunya setiap provinsi akan merasa aman dari ancaman pertahanan dan keamanan bila ada personalia aparat yang bertugas melindungi wilayahnya. 

Sayangnya Indonesia memiliki 38 provinsi, namun hanya tersedia 15 Kodam untuk seluruh Indonesia. Selayaknya terdapat 38 Kodam se-Indonesia. 

Hal ini diperlukan demi meningkatkan efisiensi TNI dalam melindungi kedaulatan Indonesia dan juga menjamin keadilan regional, di mana setiap provinsi mendapatkan perlindungan yang sama. 

Adanya 15 Kodam menciptakan disparitas kesiapan dan beban koordinasi. 

Penambahan Kodam menjadi 38—satu per provinsi—menjamin respons cepat, pemerataan alokasi sumber daya, dan peningkatan efektivitas komando.

Seyogyanya Komando Teritorial TNI tidak dihapus dan dipertahankan, bukan cuma itu namun juga diperkuat anggarannya dan diperluas strukturnya. 

Kita berharap kedepannya tidak ada lagi Kodam yang rangkap provinsi, melainkan 1 provinsi 1 Kodam. 

Tentunya demi tetap tegaknya kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.

Irsyad Mohammad

Irsyad Mohammad adalah alumni Ilmu Sejarah Universitas Indonesia dan juga seorang penulis serta pengamat geopolitik dan pengamat Timur Tengah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.