Akurat

Kerry Adrianto Riza: Pulang untuk Membantu Negara, Malah Dikasuskan

Saeful Anwar | 10 Februari 2026, 13:01 WIB
Kerry Adrianto Riza: Pulang untuk Membantu Negara, Malah Dikasuskan

AKURAT.CO Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Kembali menghadirkan saksi mahkota, Muhammad Kerry Adrianto Riza, pada Senin (9/2/2026).

Perkara dugaan kontrak sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang diduga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya dibuat secara terpaksa atas tekanan dari Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso, akhirnya dipatahkan oleh tim penasihat hukum Kerry Adrianto Riza.

Dalam persidangan, Hamdan Zoelva, selaku kuasa hukum, melontarkan pertanyaan kepada Kerry "Apakah ada keterlibatan Irawan Prakoso dalam bisnis OTM?"

Kerry dengan tegas menjawab "Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha saya ini saya rintis semua sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid."

Dalam kesempatan ini, Kerry juga menyampaikan pernyataan resmi dari Irawan Prakoso yang dibuat di hadapan notaris pada 5 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, Irawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan informasi kepada Hanung Budya terkait fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih oleh Kerry, tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Mohamad Riza Chalid kepada Hanung Budya mengenai proses penawaran penyewaan storage kepada Pertamina, serta tidak pernah menyampaikan adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid agar Pertamina segera menandatangani perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM.

Irawan Parkoso juga menegaskan tidak pernah mengatasnamakan Mohamad Riza Chalid untuk membicarakan peluang bisnis dengan Pertamina dan tidak pernah diperkenalkan oleh Hanung Budya kepada Alfian Nasution sebagai bagian dari usaha PT Tanki Merak.

Baca Juga: Bantah Ada Pengaturan Penyewaan Kapal, Pengacara Kerry Adrianto Riza: Pertamina yang Butuh

Berdasarkan pernyataan tersebut, Irawan Prakoso juga menegaskan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 7 Oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Subholding dan KKKS periode 2018-2023 atas nama tersangka Hanung Budya Yuktyanta.

Penegasan terhadap tidak terlibatnya Mohamad Riza Chalid dalam proses dan keberlangsungan usaha OTM juga ditegaskan oleh saksi yang juga merupakan terdakwa, Gading Ramadhan Joedo.

Penasihat hukum Gading Ramadhan Joedo, Adil Akbar, bertanya kepada Gading dalam persidangan Kemarin saudara bilang bahwa tidak pernah ada keterlibatan dari ayahnya Pak Kerry, Mohamad Riza Chalid, betul?"

"Iya betul," Gading menjawab.

Adil kemudian bertanya apakah Gading pernah bertemu langsung dengan Mohamad Riza Chalid.

"Pernah, kalau Lebaran-halal bihalal, mungkin 2015-2016," kata Gading.

Adil menekankan bahwa pertemuan tersebut berlangsung jauh setelah kontrak sewa terminal BBM ditandatangani.

Pada kesempatan sidang kali ini, Kerry Adrianto Riza juga menceritakan proses penahanannya pada tanggal 24 Februari 2025.

Ia menuturkan bahwa dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi. Namun tiba-tiba dijemput langsung oleh tim penyidik Kejaksaan di rumahnya, yang saat itu dibantu oleh anggota TNI.

Kerry mengingat momen tersebut dengan jelas.

"Tanggal 24 Februari sore-sore saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Pas saya cek dengan pembantu, ternyata dari Kejaksaan."

Saat itu, istri dan anaknya berdiam di kamar karena ketakutan. Penyidik kemudian menunjukkan surat penggeledahan dan Kerry mempersilakan mereka masuk setelah meminta izin agar istri dan anaknya keluar dari kamar.

Jaksa kemudian menyampaikan bahwa ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan. Kerry menanggapi dengan sikap kooperatif dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan.

Namun, Jaksa menjelaskan bahwa dirinya perlu dibawa ke Kejaksaan Agung karena ada berkas yang harus diperlihatkan. Kerry pun menegaskan kesediaannya bahwa ia menyatakan tidak keberatan dan akan mengikuti proses tersebut dengan penuh kerja sama, meski dibawa dalam kondisi sederhana, hanya mengenakan sandal, karena penyidik memberi indikasi bahwa pemeriksaan akan selesai pada hari itu juga.

Baca Juga: Kuasa Hukum: 38 Saksi Jaksa Tak Sebut Kerry Adrianto Riza Bersalah di Sidang Tipikor

"Pas saya duduk, cuma diperiksa sekali. Ditanya apa itu OTM, saya jelaskan bahwa OTM adalah terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kerry, yang menempuh pendidikan di luar negeri dan kembali ke Indonesia pada tahun 2011, dalam penutup persidangan menyampaikan pernyataan dengan nada penuh kekecewaan sekaligus keteguhan.

"Selama 15 tahun saya bekerja dengan Pertamina, saya pulang ke Indonesia dengan niat ingin berbakti kepada negara. Namun, justru saya dikasuskan. Padahal saya bisa saja bermitra dengan pihak lain tetapi saya memilih bermitra dengan Pertamina karena ingin membantu negara."

Dengan nada penuh kekecewaan sekaligus keteguhan, Kerry menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa keputusan bermitra dengan Pertamina bukanlah semata-mata urusan bisnis, melainkan wujud komitmen pribadi untuk membantu negara.

Baginya, tuduhan yang diarahkan justru bertolak belakang dengan motivasi awal yang ia bawa pulang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S