Kuasa Hukum: 38 Saksi Jaksa Tak Sebut Kerry Adrianto Riza Bersalah di Sidang Tipikor

AKURAT.CO Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum menyatakan, hingga persidangan ke-14 yang telah menghadirkan 38 orang saksi, tidak satu pun saksi yang menyebut Kerry Adrianto Riza bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Kerry Adrianto Riza, yang juga dikenal sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, hadir langsung dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Meski tidak memberikan pernyataan langsung kepada awak media, Kerry menyampaikan pandangannya melalui surat tulisan tangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Heru Widodo, di ruang sidang.
“Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dari seluruh persidangan tersebut, 38 saksi telah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa saya melanggar hukum seperti yang tertuang dalam dakwaan,” ujar Heru membacakan pernyataan Kerry.
Dalam surat tersebut, Kerry mengajak masyarakat untuk menilai perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan, bukan informasi yang menurutnya bersifat fitnah.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Nataru, InJourney Siagakan 37 Bandara
Ia juga mengajak publik untuk mengikuti proses persidangan secara langsung melalui kanal YouTube tim kuasa hukumnya dengan akun @Tim Penasehat Hukum Kerry Gading Dimas.
“Mari kita membentuk sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas,” tulis Kerry.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M. Zein. Ia menegaskan bahwa hingga sidang ke-14, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan kliennya bersalah.
Patra juga menyinggung keterangan jaksa terkait sewa tangki yang disebut dapat menjadi milik Pertamina setelah masa sewa berakhir.
Menurutnya, setelah ditelusuri lebih dalam, tidak terdapat fakta adanya sewa tangki oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak perusahaan Pertamina, yang kemudian menjadi milik Pertamina setelah masa sewa berakhir.
“Apa yang disampaikan pada dasarnya hanya opini. Tidak boleh seseorang dihukum karena opini, asumsi dalam dakwaan, atau dakwaan yang bersifat imajinatif,” ujar Patra.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









