LMND Sulteng Pertanyakan Regulasi dan Persyaratan Operasional Tambang Poboya

AKURAT.CO Klaim sepihak manajemen PT Bumi Resources Minerals (BRM) yang mengaku telah memenuhi regulasi dan persyaratan untuk operasional tambang Poboya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, saat ditemui puluhan mahasiswa, menyebut belum menerima laporan pengelolaan lingkungan PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha dari PT BRM.
Penjabat Sementara Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulteng, Azis, menilai, aksi protes dan pemberitaan negatif yang terus berkembang akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada banyak masalah yang belum diselesaikan di sekitar area tambang PT CPM.
"Seharusnya CPM introspeksi dan lebih menghargai kearifan masyarakat lokal, terutama yang berada di sekitar lingkar tambang," katanya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Salah satu isu utama yang disorot adalah soal standar keselamatan dan lingkungan yang diterapkan oleh PT CPM.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bisa Pastikan Perguruan Tinggi Dapat Jatah Tambang
Azis dan pihaknya mempertanyakan apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan operasional tambangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan pencemaran udara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan.
"Masyarakat Kota Palu terus mengeluh soal pencemaran udara yang mengganggu kesehatan dan lingkungan. Salah satu penyebabnya adalah ketidakterbukaan perusahaan dalam memasang alat pemantau kualitas udara atau sparring ambient yang seharusnya dipasang dan diperiksa secara berkala," paparnya.
Menurut Azis, pencemaran udara yang terjadi dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
Karena itu, aksi protes yang dilakukan LMND Sulteng dan berbagai elemen masyarakat lainnya adalah bentuk perjuangan menuntut keadilan bagi warga yang terdampak.
Baca Juga: DPR Akan Buka Ruang Diskusi Masyarakat, Bahas Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi
"LMND Sulteng mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan audit HAM terhadap PT CPM," ujarnya.
Dengan tuntutan ini, LMND Sulteng berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan yang tegas dan memberikan solusi nyata untuk melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar tambang Poboya.
"Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberlakukan moratorium terhadap aktivitas tambang CPM. Serta menurunkan tim yang kredibel untuk melakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel," kata Azis.
"Pernyataan manajemen BRM yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh CPM berlandaskan prinsip good mining practice jelas mengada-ada dan hanya akan memperburuk situasi yang ada," tegasnya menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







