Pemerintah Belum Bisa Pastikan Perguruan Tinggi Dapat Jatah Tambang

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemberian jatah lahan tambang untuk perguruan tinggi yang diusulkan DPR dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), belum tentu terjadi dan disetujui pemerintah.
Menurutnya, pemberian konsesi lahan tambang untuk perguruan tinggi memang bagus. Namun, dia meminta masyarakat untuk dapat melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikeluarkan pemerintah terlebih dahulu terkait dalil itu.
Dia mengatakan, pemerintah memfokuskan Pasal 51 A yang membahas tentang pemberian konsesi lahan minerba untuk perguruan tinggi di dalam RUU Minerba tersebut yang masuk ke dalam DIM dari pemerintah.
"Justru sebenarnya sangat baik ya, apakah nanti jadi diberi kepada perguruan tinggi nanti lihat dimnya dari pemerintah," kata Supratman usai rapat bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Ormas Keagaman Bakal Dapat Jatah Tambang, Menteri Hukum: Agar Tak Bergantung ke Pemerintah
Dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan DIM RUU Minerba kepada DPR terutama mengenai persoalan perguruan tinggi diberikan izin tambang tersebut. "Kalau soal perguruan tinggi nanti lihat apakah pemerintah setuju atau tidak karena itu menjadi salah satu bahasan," urainya.
Menurutnya, akan dilihat terlebih dahulu oleh pemerintah apakah pemberian lahan tambang tersebut akan diberikan ke perguruan tinggi melalui BUMN, atau mekanisme lainnya.
"Apakah benar itu diberikan langsung ke perguruan tinggi nya, atau nanti diserahkan ke BUMN untuk tetapi pengelolaannya ditunjuk pemerintah pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah, dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan ke perguruan tinggi," beber Supratman.
Dia menilai, jika diberikan ke BUMN kemudian disalurkan ke perguruan tinggi, mekanisme ini bisa menjadi alternatif yang bisa ditawarkan pemerintah.
"Ini salah satu caranya dari pada memberikan langsung kepada PT nya, nah pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pibak ketiga jasilnya itu dibagi berapa besar yang akan diberi sumbangsih ke perguruan tinggi, sehingga itu bisa merata ke perguruan tingi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








