Pemerintah Belum Bisa Pastikan Perguruan Tinggi Dapat Jatah Tambang

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemberian jatah lahan tambang untuk perguruan tinggi yang diusulkan DPR dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), belum tentu terjadi dan disetujui pemerintah.
Menurutnya, pemberian konsesi lahan tambang untuk perguruan tinggi memang bagus. Namun, dia meminta masyarakat untuk dapat melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikeluarkan pemerintah terlebih dahulu terkait dalil itu.
Dia mengatakan, pemerintah memfokuskan Pasal 51 A yang membahas tentang pemberian konsesi lahan minerba untuk perguruan tinggi di dalam RUU Minerba tersebut yang masuk ke dalam DIM dari pemerintah.
"Justru sebenarnya sangat baik ya, apakah nanti jadi diberi kepada perguruan tinggi nanti lihat dimnya dari pemerintah," kata Supratman usai rapat bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Ormas Keagaman Bakal Dapat Jatah Tambang, Menteri Hukum: Agar Tak Bergantung ke Pemerintah
Dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan DIM RUU Minerba kepada DPR terutama mengenai persoalan perguruan tinggi diberikan izin tambang tersebut. "Kalau soal perguruan tinggi nanti lihat apakah pemerintah setuju atau tidak karena itu menjadi salah satu bahasan," urainya.
Menurutnya, akan dilihat terlebih dahulu oleh pemerintah apakah pemberian lahan tambang tersebut akan diberikan ke perguruan tinggi melalui BUMN, atau mekanisme lainnya.
"Apakah benar itu diberikan langsung ke perguruan tinggi nya, atau nanti diserahkan ke BUMN untuk tetapi pengelolaannya ditunjuk pemerintah pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah, dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan ke perguruan tinggi," beber Supratman.
Dia menilai, jika diberikan ke BUMN kemudian disalurkan ke perguruan tinggi, mekanisme ini bisa menjadi alternatif yang bisa ditawarkan pemerintah.
"Ini salah satu caranya dari pada memberikan langsung kepada PT nya, nah pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pibak ketiga jasilnya itu dibagi berapa besar yang akan diberi sumbangsih ke perguruan tinggi, sehingga itu bisa merata ke perguruan tingi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








