Akurat

Tuai Kontroversi, Kapabilitas Kepemimpinan Calon Ketua Umum GMNI Dipertanyakan

Wahyu SK | 28 Juli 2025, 16:42 WIB
Tuai Kontroversi, Kapabilitas Kepemimpinan Calon Ketua Umum GMNI Dipertanyakan

AKURAT.CO Sebuah unggahan di media sosial memantik perhatian publik terkait profil calon Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sujahri Somar.

Unggahan akun Instagram @sukseskeun_kongresxxii menampilkan tangkapan layar data pendidikan Sujahri Somar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang menunjukkan status "dikeluarkan" pada tahun akademik 2018/2019 Ganjil dari IAIN Ambon.

Narasi dalam unggahan itu disertai kritik tajam terhadap kemampuan dan kelayakan Sujahri Somar untuk memimpin organisasi mahasiswa sebesar GMNI.

Baca Juga: DPC GMNI Surabaya Beri Rekomendasi ke Sujahri Somar, Peluang Risyad Pahlevi Tertutup?

"Infonya sih katanya ada penundaan sidang di Kongres Bandung, apa karena calonnya kurang kapable ya? Ya masa sih mau dipimpin oleh orang yang tanggung jawab akademisnya saja tak tuntas heuheuheuheu???" tulis keterangan unggahan @sukseskeun_kongresxxii, dilihat Senin (28/7/2025).

Dalam tangkapan layar yang sama, tertulis identitas lengkap Sujahri Somar. Termasuk nomor induk mahasiswa, program studi Pendidikan Biologi dan keterangan bahwa dia berstatus dikeluarkan.

Warganet pun mempertanyakan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab yang seharusnya menjadi syarat utama bagi calon pemimpin organisasi yang membawa nama besar nasional.

Baca Juga: Tim Sujahri Ajak Kubu Risyad Jaga Keutuhan Kongres GMNI Bandung Demi Persatuan Organisasi

Terlebih, dari informasi yang dihimpun, Sujahri Somar tidak hanya mahasiswa drop out, melainkan juga bukan lagi termasuk kategori pemuda yang selayaknya memimpin organisasi kemahasiswaan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki usia 16 sampai 30 tahun.

Tak hanya itu, pencalonan Sujahri Somar juga dinilai bertentangan dengan AD/ART GMNI, perihal syarat keanggotaan pada Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan bahwa seseorang bisa diakui sebagai anggota dengan batas usia 30 tahun. Sementara, Sujahri Somar kini telah berusia 31 tahun.

Baca Juga: Kongres Ke-XXII GMNI Angkat Isu Penjajahan Gaya Baru

Meski belum ada klarifikasi resmi dari Sujahri Somar maupun panitia kongres, perbincangan di dunia maya terus menggelinding dan menciptakan tekanan moral bagi para pemegang mandat organisasi.

Publik, terutama kader dan alumni GMNI, berharap ada standar yang lebih ketat dalam penjaringan tokoh pemimpin. Agar tidak sekadar simbolik tetapi juga inspiratif.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Sujahri Somar maupun klarifikasi pihak kampus terkait status yang tercantum dalam PDDikti tersebut.

Baca Juga: Ihwal Syarat Batas Umur Capres-cawapres, GMNI: Berikan Hak Politik Warga Negara Secara Utuh

Sementara itu, warganet terus mengamati dinamika Kongres GMNI Bandung dengan harapan transparansi tetap dijaga dan nilai-nilai kaderisasi tidak dikorbankan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK