Polisi Periksa 21 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM

AKURAT.CO Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
"Sejauh ini, sudah 21 orang saksi yang diperiksa. Menurut penyidik, belum ada kendala dalam proses ini," kata Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, saat dihubungi wartawan pada Rabu (11/9/2024).
Namun, Arief tidak membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa. Ia hanya menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: Taylor Swift Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Usai Debat dengan Donald Trump
“Saat ini, kami masih mengumpulkan alat bukti, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi dan menghitung kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI),” ujar Arief.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (4/7/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Pastikan Periksa Kusumayati Sesuai Prosedur
"Benar, penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi dalam proyek PJUTS tahun 2020," kata Kombes Arief Adiharsa.
Proses penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan penggunaan energi terbarukan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








