KPK Minta Penguatan Lembaga pada Capres-Cawapres Terpilih
Ratu Tiara | 17 Januari 2024, 21:41 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih untuk menguatkan lembaga antirasuah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango dalam acara Paku Integritas yang dihadiri tiga pasangan capres-cawapres di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.
Berikut isi pernyataan lengkap dari Nawawi Pomolango:
Malam. Salam sejahtera. Yang kami hormati pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolri yang diwakili Kabareskrim, Jaksa Agung dalam hal ini diwakili Jampidsus, Dewan Pengawas, rekan-rekan pegawai KPK. Rekan-rekan media dan hadirin.
Konsep ini di draf oleh Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Paku Integritas adalah program kerja Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Pemberantasan korupsi harus ada pada semua ruang dan waktu. Pemberantasan korupsi tidak hanya ada pada saat ada kepentingannya.
Beberapa hal yang kami minta untuk mendapatkan perhatian.
Penguatan instrumen LHKPN. UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban. Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara.
Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta.
"Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya," kata Nawawi.
Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap.
Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan.
"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik, KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Berikutnya koordinasi dan supervisi. Koordinasi dan supervisi menjadi dua dari tugas utama yang diamanatkan UU KPK. Ingin kami sampaikan pada forum ini kewenangan yang diberikan UU kepada KPK sebagai koordinator dan supervisor penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi tidak atau belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun telah memiliki kebijakan, aturan, regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Kemudian penguatan kelembagaan KPK. Lima orang pimpinan KPK dan Dewan Pengawas akan dipilih melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam UU KPK. Presiden memiliki peran yang penting dalam proses pemilihan dalam kandidat calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke depannya.
"Kami minta agar presiden berkomitmen memilih dan menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat hanya kandidat yang cakap, yang secara teknis memiliki kompetensi yang tinggi dan terbukti integritasnya, rekam jejak calon termasuk informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat," ucapnya.
Pilihan presiden atas kandidat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, berintegritas dan teruji ini akan menunjukkan komitmen penguatan terhadap lembaga KPK.
Terakhir perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum sebagaimana kami sebutkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi membutuhkan juga peran presiden dan wakil presiden.
"Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan RI, Polri, termasuk dengan TNI harusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









