Akurat

Sandang Status Terpidana, Napoleon Bonaparte Masih Polisi

| 29 Agustus 2023, 13:30 WIB
Sandang Status Terpidana, Napoleon Bonaparte Masih Polisi

AKURAT.CO Napoleon Bonaparte masih anggota Polri kendati menyandang status terpidana. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana perkara penghapusan red notice buron Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap, M Kace, hanya dihukum demosi jabatan selama tiga tahun.

Keputusan sidang etik tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa (28/8/2023). Adapun sidang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (28/8/2023).

Baca Juga: Polda Metro Bakal Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Napoleon Bonaparte Iri?

"Kemudian diberikan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," sambungnya.

Selain demosi, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta kepada pihak-pihak yang dirugikan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.