Akurat Logo

Polda Metro Bakal Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Napoleon Bonaparte Iri?

Endra Prakoso | 15 September 2022, 18:01 WIB
Polda Metro Bakal Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Napoleon Bonaparte Iri?

AKURAT.CO, Eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi sikap Polda Metro Jaya yang berencana memberikan bantuan hukum AKBP Jerry Raymond Siagian atas pemecatan secara tidak hormat dari Polri karena tidak profesional menangani kasus Brigadir J. 

Menurutnya, bantuan hukum itu bukan bentuk perlawanan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Ia mengatakan bantuan itu merupakan hak bagi setiap anggota Polri. 

"Setiap anggota Polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Namun, ia menyayangkan saat dirinya terjaring kasus tak ada bantuan hukum yang diajukan untuknya. 

"Masalahnya saat saya perkara pertama dan sekarang (kasus M Kece), tidak ada tuh pembelaan dari Polri, dari Divisi Hukum sebagai penasehat hukum saya," ujarnya.

Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap diskriminatif.  "Iya (diskriminatif). Tapi kalau Pak Jerry dapat bantuan hukum itu haknya," tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan bantuan hukum. 

"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda, di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022). 

Pernyataan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menuai kritik dari Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. 

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan bentuk perlawanan dari Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang lewat keterangan tertulis, Selasa.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan hal tersebut menunjukkan tontonan buruk bagi masyarakat lantaran membela perwira polisi meski telah terbukti bersalah. 

"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.