Bukan Cuma Guru, Damkar hingga Satpol PP Juga Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu, Berlaku Mulai 2027

AKURAT.CO Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini berlaku lintas profesi, mulai dari guru, dosen, pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelayanan.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, seusai rapat koordinasi finalisasi bersama pimpinan DPR dan sejumlah kementerian terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan pembahasan lintas sektor untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi terkait persoalan kepegawaian yang disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Prasetyo.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidikan, tetapi juga pegawai PPPK paruh waktu dari berbagai bidang pekerjaan.
"Ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ya. Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan, atau tenaga pelaksana lain," ujarnya.
Prasetyo menyebut peningkatan status tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR untuk merespons aspirasi para pegawai non-ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan rapat koordinasi tersebut membahas berbagai aspirasi terkait status PPPK paruh waktu dan penuh waktu bagi pegawai non-ASN.
Aspirasi itu mencakup guru, tenaga teknis, tenaga pelaksana, hingga pegawai yang berharap mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Dan aspirasi-aspirasi itu adalah bagaimana kemudian status PPK paruh waktu, kemudian PPK penuh waktu bagi non-ASN, maupun ASN guru maupun lintas profesi dan tenaga teknis serta tenaga pelaksana lainnya yang kemudian juga ada beberapa yang minta diberi kesempatan untuk mengikuti atau menjadi PNS," kata Dasco.
Baca Juga: Hibank Dorong Kemandirian Finansial Yayasan Yatim Piatu Lewat Bisnis Peternakan Kambing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 7Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 8Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









