Akurat Logo

PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Perlakuan Khusus

Putri Dinda Permata Sari | 6 November 2026, 12:41 WIB
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Perlakuan Khusus
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

AKURAT.CO Pemerintah memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Kesempatan tersebut diberikan kepada pegawai yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu dan telah ditingkatkan menjadi penuh waktu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian non-ASN lintas profesi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut diberikan setelah pegawai PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kita umumkan ya, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, kesempatan tersebut berlaku bagi PPPK penuh waktu dari berbagai profesi, bukan hanya tenaga pendidikan.

Cakupannya meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Dengan demikian, pegawai non-ASN yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu harus terlebih dahulu mengalami peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu sebelum dapat mengikuti seleksi CPNS 2027.

Prasetyo juga mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan ketentuan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan berbeda, terutama terkait persyaratan batas usia dalam seleksi CPNS.

"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS di sana kan banyak syarat-syarat salah satunya adalah syarat usia, nah kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan kami sepakat membutuhkan perlakuan khusus," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Guru, Damkar hingga Satpol PP Juga Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu, Berlaku Mulai 2027

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.