Akurat Logo

Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan, PKS Desak DPR Bentuk Pansus Reformasi Polri

Putri Dinda Permata Sari | 6 November 2026, 12:37 WIB
Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan, PKS Desak DPR Bentuk Pansus Reformasi Polri
Ilustrasi penyadapan. - OpenAi

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak DPR RI memperkuat pengawasan terhadap reformasi Polri, salah satunya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri.

Desakan ini muncul menyusul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menilai, dugaan penyadapan tersebut bukan sekadar persoalan keamanan Presiden, tetapi juga menyangkut perlindungan privasi dan hak konstitusional masyarakat.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan harus diusut tuntas sekaligus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan di institusi negara.

Almuzzammil mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut. Namun, ia meminta proses penanganannya dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas agar pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara ini. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Almuzzammil mengingatkan, jika komunikasi Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, publik patut mempertanyakan jaminan negara terhadap keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat.

“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” ungkapnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi dalam konferensi pers pemerintah, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan seriusnya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang perlu diusut secara menyeluruh.

“Ini tentu menjadi kekhawatiran banyak pihak. Jika melihat informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, yang menjadi sasaran penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga para pejabat, pimpinan partai politik, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi,” katanya.

Almuzzammil bahkan menilai perkara tersebut layak mendapat perhatian luas hingga tingkat internasional karena diduga melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh penting negara.

“Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Almuzzammil meminta DPR dan pemerintah segera menyusun regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan penggunaan alat penyadapan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, mekanisme pengawasan harus diperketat agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan digital, termasuk prosedur otorisasi, pengawasan berlapis, dan mekanisme audit.

“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Guru, Damkar hingga Satpol PP Juga Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu, Berlaku Mulai 2027

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.