Hasan Basri Kecam Keras Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo: Polisi Jangan Menakuti Masyarakat

AKURAT.CO Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengecam keras atas tindakan oknum aparat kepolisian yang menggerebek Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggerebekan ini bermula dari dugaan keterkaitan dengan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo, yang melibatkan oknum berinisial I.
Namun, setelah melalui penelusuran dan interogasi, terbukti bahwa inisial I hanyalah simpatisan pencari dana swadaya dan secara administratif bukan pengurus yayasan, bukan ustaz, serta tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak pesantren. Hasil interogasi juga menyimpulkan tidak ada keterlibatan para santriwati maupun pengelola pesantren.
Baca Juga: LPSK Diminta Beri Pendampingan Psikologis kepada Santriwati Ponpes di Sukoharjo
Menurut Hasan Basri, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sangat tidak beradab, melanggar standar operasional prosedur (SOP), serta mencederai psikologis para santri yang masih di bawah umur.
Dia pun menyayangkan model dan cara-cara yang digunakan oleh aparat kepolisian saat mendatangi pesantren perempuan pada waktu dini hari. Dia menilai tindakan masuk tanpa salam serta mendobrak pintu pesantren, merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai beradab.
"Saya mengecam keras cara-cara dan model penggerebekan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah. Tindakan masuk tanpa salam pada dini hari ke pesantren perempuan dan melakukan tindakan represif terhadap anak-anak di bawah umur adalah perbuatan yang tidak beradab," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Sebagai tokoh yang juga aktif di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, dia mengingatkan para santriwati di ponpes tersebut berusia belasan tahun, paling besar berumur 16 tahun, sehingga masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Perlakuan aparat terhadap anak-anak tersebut telah melanggar undang-undang perlindungan anak dan meninggalkan trauma mendalam.
"Para santriwati ini umurnya tidak lebih dari 16 tahun, mereka masih anak-anak. Perlindungan terhadap anak sudah diatur tegas dalam undang-undang. Cara penanganan yang kasar ini menyebabkan trauma dan ketakutan hebat bagi anak-anak kita," ujarnya.
Melihat tindakan yang melampaui batas kewenangan tersebut, dia mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para oknum yang terlibat. Dia meminta agar petinggi kepolisian daerah setempat dicopot dari jabatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia







