Akurat Logo

RUU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Pentingnya

Ayu Rachmaningtyas | 6 Oktober 2026, 19:30 WIB
RUU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Pentingnya
Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR. - Foto: Youtube DPR

AKURAT.CO Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke paripurna.

Baca Juga: Blockchain dan AI Masuk RUU Satu Data Indonesia, Ada Aturan Data ke Luar Negeri

Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal. Menurutnya, RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah.

"Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan," jelasnya.

Berikut poin RUU SDI yang disampaikan Sturman Panjaitan:

- Pengaturan Data Dasar Nasional atau DD yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

- Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.

- Penguatan kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

- Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.

- Pengaturan pembina data, produsen data, dan wali data berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, serta pengguna data beserta kewajibannya.

Baca Juga: Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna

- Pengaturan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

- Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

- Pengaturan interoperabilitas data yan lg dılaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.