Blockchain dan AI Masuk RUU Satu Data Indonesia, Ada Aturan Data ke Luar Negeri

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial atau artificial intelligence(AI).
Pengaturan tersebut diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, akuntabilitas, dan pelindungan data pribadi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan, RUU SDI mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia berdasarkan sejumlah asas, mulai dari kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, hingga kepastian hukum.
“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” ujar Sturman dalam rapat RUU SDI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sturman menjelaskan, salah satu substansi penting dalam RUU SDI adalah penguatan kedaulatan data nasional.
Menurutnya, kedaulatan data tidak hanya berkaitan dengan aspek yurisdiksi, tetapi juga mencakup kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.
RUU SDI juga mengatur mekanisme penetapan Data Dasar Nasional (DDN) melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan. Proses tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, klasifikasi Data Dasar Nasional yang sebelumnya ditempatkan dalam bagian penjelasan akan diatur langsung dalam norma RUU. Klasifikasi tersebut mencakup data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Pengaturan klasifikasi itu menjadi bagian dari tata kelola data nasional, terutama dalam menentukan akses dan pemanfaatan data sesuai dengan kategorinya.
Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi UU, Ini Isi Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya








