Selangkah Lagi Jadi UU, Ini Isi Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan, pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua di DPR RI sebelum diambil keputusan dalam rapat paripurna.
Yassierli mengatakan, RUU tersebut disusun untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Penguatan itu diarahkan agar pengawasan berjalan efektif, profesional, proporsional, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Yassierli dalam rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Oktober 2026: Taurus, Leo hingga Virgo Punya Peluang Besar
Yassierli mengatakan, RUU tersebut juga memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Selain itu, RUU menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial juga menjadi perhatian.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” ujarnya.
Dengan persetujuan pemerintah tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memasuki pembicaraan tingkat dua di DPR RI sebelum selanjutnya diputuskan dalam rapat paripurna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya









