Akurat Logo

Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna

Putri Dinda Permata Sari | 6 Oktober 2026, 06:00 WIB
Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna. (Humas DPR)

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

RUU tersebut telah rampung dibahas Panitia Kerja (Panja) dan selanjutnya memasuki tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Pertanyaan tersebut kemudian disetujui oleh anggota Baleg DPR RI dan perwakilan pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara intensif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Menurut Sturman, salah satu materi strategis yang diatur dalam RUU tersebut adalah data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara.

Data dasar nasional nantinya menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU SDI disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal," kata Sturman.

Dalam aspek kelembagaan, RUU SDI mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya menggantikan Badan Satu Data Indonesia.

Penyelenggara Satu Data Indonesia akan menjalankan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, serta wali data.

RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan dalam produksi dan pengelolaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa atau kelurahan.

Setiap produsen dan wali data diwajibkan menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk membangun tata kelola data yang seragam tanpa memusatkan seluruh penguasaan data pada satu lembaga.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Disahkan, Terdiri 23 Bab dan 313 Pasal

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.