Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
RUU tersebut telah rampung dibahas Panitia Kerja (Panja) dan selanjutnya memasuki tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pertanyaan tersebut kemudian disetujui oleh anggota Baleg DPR RI dan perwakilan pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara intensif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Menurut Sturman, salah satu materi strategis yang diatur dalam RUU tersebut adalah data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara.
Data dasar nasional nantinya menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU SDI disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal," kata Sturman.
Dalam aspek kelembagaan, RUU SDI mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya menggantikan Badan Satu Data Indonesia.
Penyelenggara Satu Data Indonesia akan menjalankan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, serta wali data.
RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan dalam produksi dan pengelolaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa atau kelurahan.
Setiap produsen dan wali data diwajibkan menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk membangun tata kelola data yang seragam tanpa memusatkan seluruh penguasaan data pada satu lembaga.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Disahkan, Terdiri 23 Bab dan 313 Pasal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya







