Akurat Logo

RUU Migas Bakal Dibahas di Komisi XII DPR, Pemerintah Utus 5 Menteri

Saeful Anwar | 17 September 2026, 11:50 WIB
RUU Migas Bakal Dibahas di Komisi XII DPR, Pemerintah Utus 5 Menteri
Politikus PDIP, Yulian Gunhar.

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas menemui titik terang.

DPR RI memutuskan RUU Migas akan dibahas di Komisi XII setelah sebelumnya menerima surat presiden mengenai penujukan wakil pemerintah dalam pembahasan rancangan produk legislasi tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Rabu (16/9/2026), Presiden RI Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR RI tertanggal 14 September 2026.

Surat ini merupakan balasan atas surat Ketua DPR RI pada 18 Agustus 2026 tentang penyampaian RUU Migas.

Adapun isi surat presiden tertanggal 14 September, yaitu penugasan menteri-menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum, ditugasi meawkili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Per tanggal 16 September 2026, DPR RI menyurati pimpinan Komisi XII mengenai pembahasan RUU Migas.

DPR RI, sesuai keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus 26 Agustus 2026, menugaskan Komisi XII DPR untuk membahas RUU Migas bersama-sama pemerintah.

RUU Migas sebelumnya diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna 18 Agustus 2026.

Politikus PDIP, Yulian Gunhar, sempat menanyakan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai nasib RUU Migas.

Ia merasa perlu bertanya karena RUU Migas sudah diputuskan untuk dibahas pada rapat paripurna 18 Agustus lalu.

Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Masuk Tahap Pencairan, Ini 6 Proses Sebelum Dana Masuk Rekening

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.