Akurat Logo

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Disahkan, Terdiri 23 Bab dan 313 Pasal

Ayu Rachmaningtyas | 5 Oktober 2026, 23:51 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Disahkan, Terdiri 23 Bab dan 313 Pasal
DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengatakan, pembahasan dilakukan bersama pemerintah sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026.

"Komisi IX DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai bekerja terhitung sejak dibentuk pada tanggal 14 September 2026 di dalam rapat kerja bersama pemerintah hingga 5 Oktober 2026," ujarnya dalam rapat pengambilan keputusan yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Putih Sari mengungkapkan bahwa panja telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui konsultasi publik pada periode 16-22 September 2026.

"Konsultasi publik dilakukan di sela-sela pembahasan panja, berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang diterima Komisi IX DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok

Putih Sari menjelaskan, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperlukan karena regulasi yang ada saat ini tersebar dalam berbagai peraturan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Maka, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, kepastian hukum, penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.

Selain itu, RUU mengatur hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Juga disiapkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Setelah melalui pembahasan di panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.