Akurat Logo

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok

Ayu Rachmaningtyas | 5 Oktober 2026, 23:06 WIB
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat pengambilan keputusan Komisi IX dan pemerintah terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Senin (5/10/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026) besok.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua?" kata Dasco menanyakan kepada forum.

"Setuju," jawab para peserta.

Dasco mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui setelah delapan fraksi di Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan. Setelah ini RUU Pelindungan Ketenagakerjaan siap untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna.

"Terima kasih. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Paripurna, Ada Skema Baru Jaminan Pesangon

Sementara itu, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyatakan, pembahasan dilakukan sejak panitia kerja dibentuk 14 September 2026 hingga 5 Oktober 2026. Proses tersebut juga diwarnai konsultasi publik dan pembahasan bersama pemerintah.

"Komisi IX DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai bekerja terhitung sejak dibentuk pada tanggal 14 September 2026 di dalam rapat kerja bersama pemerintah hingga 5 Oktober 2026," ujarnya.

Menurut Putih Sari, panja juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Panja menggelar konsultasi publik pada 16 September hingga 22 September 2026.

Konsultasi juga dilakukan di sela-sela pembahasan berdasarkan permohonan audiensi dari masyarakat yang diterima Komisi IX DPR. Kebutuhan membentuk undang-undang baru tidak terlepas dari kondisi aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai regulasi.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.