DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok

AKURAT.CO DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026) besok.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua?" kata Dasco menanyakan kepada forum.
"Setuju," jawab para peserta.
Dasco mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui setelah delapan fraksi di Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan. Setelah ini RUU Pelindungan Ketenagakerjaan siap untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna.
"Terima kasih. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Paripurna, Ada Skema Baru Jaminan Pesangon
Sementara itu, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyatakan, pembahasan dilakukan sejak panitia kerja dibentuk 14 September 2026 hingga 5 Oktober 2026. Proses tersebut juga diwarnai konsultasi publik dan pembahasan bersama pemerintah.
"Komisi IX DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai bekerja terhitung sejak dibentuk pada tanggal 14 September 2026 di dalam rapat kerja bersama pemerintah hingga 5 Oktober 2026," ujarnya.
Menurut Putih Sari, panja juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Panja menggelar konsultasi publik pada 16 September hingga 22 September 2026.
Konsultasi juga dilakukan di sela-sela pembahasan berdasarkan permohonan audiensi dari masyarakat yang diterima Komisi IX DPR. Kebutuhan membentuk undang-undang baru tidak terlepas dari kondisi aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai regulasi.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 9DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya







