Akurat Logo

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Paripurna, Ada Skema Baru Jaminan Pesangon

Moehamad Dheny Permana | 5 Oktober 2026, 21:30 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Paripurna, Ada Skema Baru Jaminan Pesangon
Acara diskusi bertajuk “Menyongsong Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Tantangan dan Harapan” yang digelar Great Institute di Soll Marina Hotel, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026).

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengungkap adanya skema baru terkait pembayaran pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Melalui skema tersebut, perusahaan nantinya diwajibkan menyisihkan kekayaan sejak awal sebagai jaminan agar hak pesangon pekerja tetap terpenuhi ketika perusahaan tutup atau mengalami kebangkrutan.

Obon mengatakan skema tersebut menjadi salah satu poin yang tengah disinkronisasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

"Yang baru itu tentang cadangan pesangon. Pesangon, kita belum ada istilah, kita sinkronisasi hari ini. Apakah namanya cadangan pesangon, atau jaminan pesangon, atau dana pesangon," kata Obon saat menghadiri diskusi bertajuk “Menyongsong Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Tantangan dan Harapan” yang digelar Great Institute di Soll Marina Hotel, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026). Obon mengikuti kegiatan tersebut secara daring.

Menurut Obon, terlepas dari istilah yang nantinya digunakan, substansi utama aturan tersebut adalah memastikan pembayaran pesangon tetap terjamin ketika perusahaan mengalami masalah keuangan.

"Sejak awal perusahaan harus memisahkan kekayaan, bahasa gampangnya, menyisihkan kekayaannya yang dikelola oleh, bukan perusahaan, tapi oleh lembaga lain. Ketika perusahaan tutup, maka itulah jaminan pesangon. Jangan perusahaan tutup, asetnya tidak seberapa, buruh tidak dapat apa-apa," ujarnya.

Selain mengatur pesangon, Obon menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah perubahan terkait hubungan kerja, pengupahan, pengawasan, hingga pekerja di sektor ekonomi digital.

Menurut dia, RUU tersebut memiliki sekitar 1.290 pasal dan mengatur aspek ketenagakerjaan secara lebih rinci dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pasal-pasalnya itu sekitar 1.290-an, itu sangat luar biasa banyak. Pasalnya lebih banyak dari Undang-Undang 13. Kenapa pasalnya lebih banyak? Karena kami mengatur agar rinci, termasuk supaya tidak terjadi salah penafsiran," katanya.

Obon juga menyoroti penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, aturan yang baik tidak akan efektif apabila tidak didukung pengawasan yang maksimal.

"Sebagus apa pun aturan undang-undang, kalau pengawasan tidak maksimal, maka akan sulit untuk diterapkan. Banyak perubahan terkait dengan pengawas," ujarnya.

RUU tersebut juga mengakomodasi perkembangan pola kerja baru, termasuk gig workers, flexible time, dan pekerja pada platform digital.

Namun, Obon mengatakan pengaturan lebih teknis untuk sektor seperti ojek online dan pekerja kreatif digital masih membutuhkan aturan khusus.

Obon mengakui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih jauh dari sempurna. Namun, dia menilai aturan tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dibandingkan regulasi sebelumnya.

"Kalau dianggap sempurna tentu jauh dari kata sempurna. Tetapi saya punya keyakinan bahwa diperbandingkan dengan Undang-Undang 13 pun lebih baik Undang-Undang Pelindungan Pekerja," pungkasnya.

Obon mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

"Mulai besok, kita buruh Indonesia sudah punya aturan yang lebih lengkap, yang insya Allah lebih bagus daripada Undang-Undang 13, Omnibuslaw insya Allah akan lebih bagus. Besok sudah bisa disahkan, sehingga bulan depan sudah bisa dijalankan prosesnya," kata Obon.

Baca Juga: F1 GP Bahrain: Max Verstappen Sabet Kemenangan Perdana F1 2026 Usai Drama Hujan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.