Rieke Diah Usul ke Pimpinan DPR Ajukan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengenai kebutuhan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk perlindungan pekerja transportasi online.
Saat ini, terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan pekerja transportasi online belum memiliki perlindungan yang memadai, khususnya terkait jaminan sosial. Dia menilai, Perpres bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu pembahasan undang-undang di DPR.
"Kalau diperkenankan, apakah memungkinkan ada semacam Perpres. Dan di dalam Perpres itu terutama adalah tentang jaminan sosial. Setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan kematian," ujar Rieke, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Cara Pergi ke Stasiun Whoosh Halim dari Bandara Soekarno–Hatta: Pilihan Transportasi Lengkap
Dia menjelaskan, biaya yang dibutuhkan untuk perlindungan dasar pekerja sebenarnya relatif kecil, yakni Rp16.800 per orang.
Dengan biaya tersebut, pekerja dapat memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk santunan cacat total sebesar Rp68 juta, santunan kematian Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan anak pekerja senilai Rp174 juta.
Menurutnya, skema pembiayaan bisa dilakukan oleh operator transportasi online, namun pemerintah daerah juga dapat berperan menggunakan dana dari pajak kendaraan bermotor yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia mencontohkan langkah progresif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.000 pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online. Dengan demikian, pembagian tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah pusat dan DPR.
"Di era otonomi daerah, menurut kami baik kiranya ada alokasi sementara dari APBD. Apalagi para pekerja ini tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
Baca Juga: Pramono Turun Langsung Tinjau Area Bekas Demo, Pastikan Seluruh Moda Transportasi Sudah Beroperasi
Selain itu, Rieke juga menyinggung perkembangan di sejumlah negara tetangga. Dia menyebut Singapura sudah memiliki Platform Workers' Bill, dan Malaysia baru saja menerbitkan regulasi serupa pada 28 Agustus lalu.
Menurutnya, Indonesia di bawah pimpinan DPR saat ini juga memiliki peluang besar untuk melahirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform.
Namun, dia menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak bisa menunggu hingga undang-undang rampung. Dia berharap, pemerintah segera menerbitkan Perpres agar perlindungan dasar dapat diberikan sesegera mungkin.
"Kalau boleh, saya mewakili teman-teman jaringan ini kiranya bisa dikomunikasikan oleh pimpinan DPR. Apakah mungkin ada kebijaksanaan dari Bapak Presiden Prabowo," ucapnya.
Rieke juga mengaitkan urgensi perlindungan ini dengan wafatnya pengemudi online, Affan Kurbiawan. Menurutnya, tragedi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang melindungi pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia.
"Salah satu solusi adalah lahirnya, mudah-mudahan qobul, Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia. Yang di dalamnya jangan lupa ada arahan untuk pemerintah daerah," pungkas Rieke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









