Dasco: Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Justru untuk Lindungi Hak Nasabah

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons polemik pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama beberapa bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan sebagai upaya melindungi hak-hak nasabah dari potensi penyalahgunaan.
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK. Dan kami mendapat penjelasan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Kemkomdigi dan PPATK Blokir Rekening Terkait Judi Online, Fokus Putus Rantai Transaksi
Dia menjelaskan, PPATK menemukan banyak rekening dormant tetap dikenakan potongan biaya administrasi, namun bunga yang seharusnya diberikan tidak dibayarkan. Kondisi ini dianggap merugikan nasabah.
"Rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi tetap diambil, tetapi bunga yang seharusnya dibayar tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan. Nah, itu yang pertama," jelasnya.
Selain itu, PPATK menemukan adanya keterkaitan rekening dormant dengan tindak kejahatan, seperti judi online. Oleh karena itu, pembekuan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana.
"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online. Nah sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening," ujarnya.
Dasco memastikan, nasabah yang terkena pembekuan rekening tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan prosedur yang tidak rumit. Hal ini sekaligus memberi kesempatan bagi nasabah, untuk mengevaluasi keamanan saldo mereka.
Baca Juga: Kebijakan Rekening Dormant Dinilai Rugikan Konsumen
"Menurut PPATK, tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali. Sehingga, nasabah-nasabah itu juga tahu apakah rekeningnya selama ini aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang. Dan itu PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah," tandasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan, kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan langkah protektif terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional.
"Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama lima tahun terakhir, kami menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana," ungkap PPATK dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Data yang dihimpun menunjukkan, lebih dari 140 ribu rekening dibiarkan tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana Rp 428,6 miliar yang mengendap tanpa pengkinian data nasabah.
Selain rentan disalahgunakan, rekening ini tetap dikenai biaya administrasi hingga saldo terkuras dan akhirnya ditutup sepihak oleh bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







