RUU DKJ Berpeluang Masuk Prioritas Prolegnas 2027, Perubahan Aturan Kursi DPRD Jakarta Jadi Sorotan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi salah satu RUU Prioritas Prolegnas 2027.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan revisi UU DKJ perlu dipertimbangkan dalam agenda legislasi 2027. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi DPRD Jakarta, terkait penyesuaian sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Jakarta.
"RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027," ujar Bob, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga: Kemendagri Diminta Percepat Sosialisasi Batas Kewenangan Pemda dalam Raperda DKJ
usulan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk mengenai jumlah anggota DPRD. Namun apabila revisi dilakukan, pembahasannya perlu melihat penataan pemerintahan Jakarta secara lebih menyeluruh.
Salah satu aspek yang perlu dikaji adalah kemungkinan pengaturan keberadaan DPRD pada tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pembahasan tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan jumlah kursi DPRD.
"Kalau rujukannya adalah undang-undang dari DPRD Jakarta ini, maka pandangannya tidak tersudutkan atau terbentur oleh hanya sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu," jelasnya.
Baca Juga: KPU Jakarta: UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD dari 106 Jadi 100
Saat ini Jakarta memiliki DPRD pada tingkat provinsi, sementara DPRD kabupaten/kota tidak terdapat dalam struktur pemerintahan Jakarta. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang menurutnya perlu dikaji apabila revisi UU DKJ dilakukan.
"Artinya ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali," kata Bob.
Dia menegaskan, seluruh aspek tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar perubahan UU DKJ tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga dapat menyesuaikan desain pemerintahan Jakarta dengan status kekhususannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







