Kemendagri Diminta Percepat Sosialisasi Batas Kewenangan Pemda dalam Raperda DKJ

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri diminta mempercepat sosialisasi terkait batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai koridor hukum penyusunan Raperda DKJ. Sebab aturan tersebut tidak hanya perlu diketahui, tetapi juga dipahami bersama oleh anggota Bapemperda maupun organisasi perangkat daerah (SKPD).
"Saya pikir ini satu hal yang perlu bukan sekedar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua, bukan sekedar dari anggota Bapemperda tetapi juga SKPD," ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: KPU Jakarta: UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD dari 106 Jadi 100
Dia menjelaskan, terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Karena itu, diperlukan batas kewenangan yang jelas agar pembahasan Raperda tidak menyalahi aturan.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, kewenangan khusus tersebut meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.
Selain itu, kewenangan juga mencakup bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pendaftaran Anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2026-2029 Resmi Dibuka!
Ismail mengusulkan agar sosialisasi dilakukan secara khusus terkait aturan pembatasan dalam penyusunan Raperda DKJ. Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma yang sama sebelum pembahasan draf dilakukan lebih mendalam.
Dia menegaskan, DPRD Jakarta tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait status kekhususan Jakarta.
"Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







