Akurat

DPRD DKI Pertanyakan Status Jakarta, Masih Ibu Kota atau Daerah Khusus

Citra Puspitaningrum | 16 Oktober 2024, 15:58 WIB
DPRD DKI Pertanyakan Status Jakarta, Masih Ibu Kota atau Daerah Khusus

AKURAT.CO Ketua Komisi A DPRD DKl Jakarta, Inggard Joshua, mempertanyakan status Jakarta saat ini. Apakah masih menyandang status Ibu Kota atau sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu menjelaskan status hukum Kota Jakarta usai terbitnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"DKJ itu baru bisa berjalan manakala Keppres (Keputusan Presiden) sudah ditandatangani. Ini kan belum," kata Inggard dalam rapat kerja perdana Komisi A, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: KPU DKI Tetapkan Venue Debat ke-2 di Ecopark Ancol Jakarta Utara

Politisi Partai Gerindra ini khawatir, warga Jakarta kebingungan dengan status Jakarta di era transisi saat ini. Karena akan berdampak luas bagi warga dan rencana bisnis para pelaku usaha di Jakarta.

"Sekarang ini kita ini berdirinya di mana? kita juga bingung," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tri Indrawan, mengatakan sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 pada 24 April lalu, perubahan status Jakarta sudah bergulir.

"Namun secara formil dikeluarkan Keppres dulu, nah itu diberi waktu dua tahun," kata Tri.

Dia mengatakan, masyarakat tak perlu terlampau khawatir dengan situasi pada masa transisi saat ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Keppres tersebut.

"Jadi pada prinsipnya, sepanjang Keppres itu belum keluar, Daerah Khusus Ibukota masih di Jakarta," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.