KPU Jakarta: UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD dari 106 Jadi 100

AKURAT.CO Jumlah kursi DPRD Jakarta berpotensi berkurang, akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sebab, UU baru itu tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana aturan sebelumnya.
Dalam diskusi publik bertajuk 'Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta', Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan muncul sinyal kuat jumlah kursi DPRD Jakarta bisa berkurang dari 106 menjadi 100.
"Pertama, ada permasalahan alokasi kursi dan dapil di DKI Jakarta. Kita berkolaborasi dengan DPRD DKI. Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul," ujar Wahyu, di ruang paripurna DPRD Jakarta, dikutip Kamis (9/10/2025).
Tanpa pengecualian tersebut, penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," jelasnya.
Meski demikian, Wahyu menyebut masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Sehingga, pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat segera diantisipasi.
"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, menegaskan penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasar jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
"Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik," ujar Wibi.
Baca Juga: Marak Kecelakaan, DPRD Desak PT TransJakarta Perketat Uji Pramudi per Enam Bulan
Dia juga menyinggung peristiwa demonstrasi besar yang sempat membakar beberapa gedung DPRD di daerah lain, sebagai sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. "Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata," tegasnya.
Lebih lanjut, Wibi juga melontarkan otokritik tajam kepada kalangan dewan. Dia mengatakan, keberadaan anggota dewan belum mampu menjawab permasalahan masyarakat sebagai konstituen di setiap daerah pemilhan.
"Kita jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan. Jangan-jangan masyarakat sendiri masih bingung soal tugas dan fungsi dewan sekarang," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia berharap revisi UU Pemilu nantinya tak hanya berhenti pada hitung-hitungan angka penduduk. Tetapi juga harus mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat.
"Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









