15 RUU Kabupaten/Kota Disepakati Dibawa ke Paripurna

AKURAT.CO Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembicaraan tingkat pertama yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Komisi II menyampaikan pandangan masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Tito mengapresiasi kerja sama DPR dan pemerintah selama proses pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan terhadap 15 RUU terkait kabupaten/kota.
"Kami, atas nama pemerintah, mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para kapoksi, kemudian panitia kerja, timus maupun timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama. Sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU kabupaten/kota," jelasnya.
Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna Besok
Menurut Tito, pembahasan 15 RUU tersebut sejak awal dibatasi pada tiga materi utama. Yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Dalam proses pembahasan sempat muncul dinamika mengenai penentuan ibu kota sejumlah kabupaten yang wilayahnya mencakup lebih dari satu kecamatan.
Persoalan tersebut diselesaikan melalui pembahasan dan sinkronisasi oleh tim perumus dan tim sinkronisasi panitia kerja.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara tim perumus dan tim sinkronisasi panitia kerja, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten ditetapkan dan dicantumkan hanya pada satu kecamatan," kata Tito.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayud, meminta persetujuan anggota agar 15 RUU tersebut dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
- 10Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang








