Hari Perhubungan Nasional 2026, Subsidi Transportasi hingga Truk Obesitas Masih Jadi PR Pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah diminta menjadikan momentum Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September, sebagai momentum koreksi terhadap kebijakan transportasi nasional.
Sejumlah persoalan, mulai dari keberlanjutan subsidi angkutan umum, truk Over Dimension Over Loading (ODOL), konektivitas wilayah 3TP, hingga keselamatan transportasi, masih membutuhkan perhatian serius.
Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah perlu diperkuat dan mendapat kepastian anggaran jangka panjang. Kebijakan itu dinilai penting, karena kapasitas fiskal pemerintah daerah belum merata untuk menopang layanan transportasi umum.
"Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah perlu diperkuat dan dijamin dengan kepastian anggaran jangka panjang, alih-alih perlahan dilepas ke pemerintah daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas," kata Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Djoko menyebut, dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru 46 daerah atau sekitar 8 persen yang telah memiliki transportasi umum modern. Dia mendorong agar alokasi subsidi modal maupun operasional diprioritaskan untuk angkutan jalan dan perkeretaapian massal.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak pemberian insentif kendaraan listrik pribadi terhadap sistem transportasi perkotaan," ujarnya.
Menurutnya, insentif kendaraan listrik pribadi berpotensi menambah jumlah kendaraan di jalan dan memperparah kemacetan apabila tidak diimbangi penguatan transportasi umum.
Baca Juga: Ini Tanggung Jawab Syariat bagi Penyedia Jasa Transportasi terhadap Nyawa Penumpang
Selain persoalan subsidi, pemerintah juga diminta memperkuat penegakan hukum terhadap truk ODOL. Target Indonesia Bebas ODOL 2027 harus disertai kepastian penegakan aturan di lapangan, agar tidak kembali mengalami penundaan.
Djoko juga menyoroti perlindungan terhadap pengemudi angkutan barang dan bus antarkota. Batas waktu kerja, kelayakan upah, serta standar keselamatan pengemudi dinilai perlu diatur secara ketat untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Keselamatan Transportasi Jadi Sorotan
Di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP), keberlanjutan angkutan perintis di sektor darat, laut, udara, dan penyeberangan dinilai penting untuk menjaga mobilitas masyarakat sekaligus kelancaran distribusi logistik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






