Akurat Logo

FWD Syariah Resmi Beroperasi, Perluas Bisnis Asuransi Jiwa Syariah

Esha Tri Wahyuni | 4 November 2026, 17:54 WIB
FWD Syariah Resmi Beroperasi, Perluas Bisnis Asuransi Jiwa Syariah
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo bersama jajaran manajemen FWD meresmikan FWD Syariah. -Akurat.co/ Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri. 

Kehadiran entitas baru ini merupakan hasil pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah PT FWD Insurance Indonesia sekaligus bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo mengatakan, pembentukan FWD Syariah menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan berbasis syariah di Indonesia.

Baca Juga: FWD Economic Outlook 2027 Perkut Kesiapan Masyarakat Menyongsong Masa Depan Dengan Percaya Diri

"FWD Syariah menghadirkan perlindungan syariah modern untuk hidup penuh keyakinan dan kebaikan bersama, melalui solusi yang sesuai dengan prinsip syariah," kata Jeffrey dalam acara peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Jeffrey, proses pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio kepesertaan kepada FWD Syariah telah memperoleh persetujuan OJK. Pengalihan portofolio tersebut berlaku efektif mulai 1 November 2026.

Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Jeffrey mengatakan, kehadiran FWD Syariah menegaskan komitmen FWD Group untuk mengembangkan bisnis perlindungan jiwa berbasis syariah di Indonesia.

"Kami sangat senang menyambut kehadiran FWD Syariah sebagai bagian dari komitmen kami untuk memperluas akses terhadap perlindungan syariah di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu mengatakan, perusahaan ingin menghadirkan produk perlindungan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan pendekatan yang lebih modern dan mudah dipahami.

Menurutnya, prinsip syariah tidak hanya menjadi landasan dalam menjalankan bisnis perusahaan, tetapi juga tercermin melalui konsep saling membantu atau ta'awun dalam memberikan perlindungan kepada peserta.

"Kami ingin menghadirkan perspektif baru terhadap perlindungan berbasis syariah yang modern, transparan, dan mudah dipahami, dengan tetap berlandaskan prinsip ta'awun (saling membantu)," kata Ade.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.