Akurat Logo

Ini Tanggung Jawab Syariat bagi Penyedia Jasa Transportasi terhadap Nyawa Penumpang

Lufaefi | 14 September 2026, 10:30 WIB
Ini Tanggung Jawab Syariat bagi Penyedia Jasa Transportasi terhadap Nyawa Penumpang
Penampakan kapal. - The Guardian.

AKURAT.CO Keselamatan penumpang menjadi salah satu aspek paling penting dalam penyelenggaraan jasa transportasi. Ketika seseorang membeli tiket kapal, bus, kereta api, pesawat, atau moda transportasi lainnya, ia bukan hanya membayar untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ada kepercayaan yang dititipkan kepada penyedia jasa agar perjalanan berlangsung dengan aman.

Dalam perspektif Islam, menjaga keselamatan manusia bukan sekadar kewajiban profesional, tetapi juga memiliki dimensi syariat. Nyawa manusia merupakan sesuatu yang harus dihormati dan dilindungi.

Karena itu, penyedia jasa transportasi memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk melakukan berbagai upaya yang wajar dan diperlukan demi menjaga keselamatan penumpang.

Nyawa Manusia Memiliki Kedudukan Mulia

Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan jiwa. Salah satu tujuan utama syariat atau maqashid al-syari'ah adalah hifz al-nafs, yaitu menjaga jiwa manusia.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kehidupan manusia tidak boleh diperlakukan secara sembarangan. Dalam konteks transportasi, prinsip ini dapat menjadi landasan moral agar keselamatan penumpang selalu menjadi prioritas.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo, Ini Cara Islami Menjaga Lingkungan

Penyedia Transportasi Memegang Amanah

Ketika masyarakat menggunakan jasa transportasi, terdapat hubungan kepercayaan antara penumpang dan penyedia jasa.

Penyedia jasa berkewajiban memberikan layanan sebagaimana yang dijanjikan. Termasuk di dalamnya menyediakan sarana transportasi yang layak, awak yang kompeten, serta prosedur keselamatan yang memadai.

Islam mengajarkan pentingnya menjaga amanah.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58).

Dalam konteks jasa transportasi, amanah tidak hanya berkaitan dengan uang atau tiket. Keselamatan penumpang juga menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus dijaga.

Tidak Boleh Mengabaikan Faktor Keselamatan

Prinsip lain yang relevan adalah larangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibn Majah, Malik, dan Ahmad).

Kaidah tersebut kemudian dikenal luas dalam fikih sebagai prinsip la dharar wa la dhirar.

Dalam dunia transportasi, prinsip ini dapat diterapkan pada berbagai aspek, seperti memastikan kondisi kendaraan atau kapal layak beroperasi, memperhatikan kapasitas penumpang, menyediakan perlengkapan keselamatan, serta tidak memaksakan perjalanan apabila kondisi membahayakan.

Keselamatan Harus Didahulukan daripada Keuntungan

Islam tidak melarang seseorang memperoleh keuntungan melalui usaha transportasi. Namun, keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan manusia.

Misalnya, apabila sebuah kendaraan sudah tidak layak digunakan, tetapi tetap dipaksakan beroperasi demi mengejar pendapatan, persoalannya bukan lagi sekadar masalah teknis. Terdapat persoalan etika karena keputusan tersebut berpotensi menempatkan penumpang dalam bahaya.

Begitu pula apabila kapasitas penumpang melebihi batas aman atau kondisi cuaca dan jalur perjalanan diketahui berisiko tinggi.

Prinsip fikih mengajarkan bahwa mencegah bahaya harus menjadi pertimbangan penting sebelum mengambil tindakan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi