Lulus S1 Hukum, Rieke: Kedaulatan Data Harus Jadi Fondasi Negara Digital

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, resmi menyandang gelar Sarjana Hukum setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum IBLAM School of Law, Rabu (9/9/2026).
Dalam tugas akhirnya, Rieke mengangkat tema “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.”
Melalui penelitian tersebut, Rieke menyoroti persoalan kedaulatan negara di tengah semakin besarnya ketergantungan terhadap data, teknologi, infrastruktur, dan layanan digital.
Penelitiannya menemukan adanya korelasi antara Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Namun, kedua regulasi tersebut dinilai belum membentuk arsitektur hukum yang terintegrasi untuk memastikan negara memiliki kendali atas data serta ekosistem digital strategis.
Menurut Rieke, kepemilikan secara formal terhadap data maupun infrastruktur digital belum cukup untuk menjamin kedaulatan negara.
Negara tetap berpotensi kehilangan kendali apabila tidak memiliki kemampuan untuk melakukan audit, mengubah sistem, memigrasikan data, mengganti penyedia teknologi, memulihkan sistem, hingga memastikan keberlangsungan layanan digital strategis.
Atas persoalan tersebut, Rieke menawarkan konsep Ultimate Sovereign Control atau Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara.
Konsep itu menempatkan kewenangan hukum tertinggi negara berjalan beriringan dengan kemampuan nyata untuk mengendalikan fungsi-fungsi digital yang bersifat strategis.
Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah vendor lock-in atau ketergantungan terhadap penyedia teknologi tertentu.
Menurut Rieke, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan kedaulatan apabila negara tidak memiliki akses administratif dan dokumentasi teknis yang memadai, kesulitan memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari maupun rantai pasok pihak ketiga, serta tidak memiliki strategi untuk keluar dari ketergantungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia










