Akurat Logo

Hukum Melakukan Penodaan Agama di Media Sosial dalam Islam

Lufaefi | 2 November 2026, 11:00 WIB
Hukum Melakukan Penodaan Agama di Media Sosial dalam Islam
Sosial Media - Istimewa

AKURAT.CO Media sosial telah menjadi ruang terbuka bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat, mengekspresikan diri, bahkan memperlihatkan aktivitas pribadi kepada publik. Namun, kebebasan berekspresi bukan berarti seseorang dapat mengabaikan batas etika, hukum, dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain. Terlebih ketika konten yang diunggah menyangkut simbol-simbol suci suatu agama.

Belakangan, masyarakat dihebohkan oleh kasus seorang pensiunan guru berusia 63 tahun di Pamekasan, Madura, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengunggah video TikTok yang memperlihatkan dirinya menginjak-injak kitab suci Al-Qur’an. Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat sebelum akhirnya mendapat penanganan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini bukan hanya menyisakan persoalan hukum positif, tetapi juga mengundang pertanyaan mendasar: bagaimana Islam memandang tindakan merendahkan kitab suci, terlebih jika dilakukan dan disebarluaskan melalui media sosial?

Dalam ajaran Islam, Al-Qur’an bukan sekadar buku atau kumpulan tulisan. Ia merupakan kalam Allah yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia. Karena itu, umat Islam diperintahkan untuk menghormati, mempelajari, membaca, dan mengamalkan kandungannya. Memperlakukan mushaf dengan penghinaan, apalagi sengaja menginjak-injaknya sebagai bentuk pelecehan, bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap syiar dan simbol agama.

Baca Juga: Marak Korupsi di Indonesia, Ini Hukum Tata Negara Islam yang Ideal

Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Hajj [22]: 32:

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya hal itu termasuk ketakwaan hati.”

Ayat tersebut menjelaskan pentingnya mengagungkan syiar-syiar Allah sebagai bagian dari ketakwaan. Dalam konteks ini, penghormatan terhadap Al-Qur’an merupakan salah satu wujud penghormatan terhadap wahyu Allah. Sikap merendahkan kitab suci dengan sengaja tentu tidak sejalan dengan nilai tersebut.

Selain itu, Al-Qur’an secara tegas melarang umat Islam menjadikan agama sebagai bahan ejekan atau permainan. Dalam QS. al-An'am [6]: 70, Allah mengingatkan agar tidak menjadikan agama sebagai permainan dan senda gurau. Sementara itu, QS. at-Taubah [9]: 65–66 memberikan peringatan keras terhadap tindakan memperolok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.

Peringatan tersebut menunjukkan bahwa penghinaan terhadap simbol dan ajaran agama bukan persoalan sepele dalam perspektif akidah. Meski demikian, penilaian terhadap status keagamaan seseorang tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus dibedakan antara perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam, penilaian hukum terhadap tindakan tertentu, dan penetapan status iman seseorang. Ketiganya membutuhkan pertimbangan yang berbeda serta kehati-hatian dalam menjelaskannya.

Baca Juga: Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Hukum Islam

Di era digital, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas. Tindakan yang semula dilakukan secara pribadi dapat berubah menjadi konsumsi publik ketika direkam dan disebarluaskan melalui TikTok, Instagram, Facebook, atau platform lainnya. Konten yang mengandung penghinaan terhadap agama berpotensi memicu kemarahan, memperuncing konflik sosial, dan mengganggu kerukunan masyarakat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi