Lulusan Sekolah Rakyat Tidak Boleh Menganggur, Lanjut Kuliah dengan Beasiswa atau Jadi Pekerja Terampil

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan dua opsi bagi para lulusan Sekolah Rakyat.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas, siswa dapat memilih melanjutkan kuliah atau menjadi pekerja terampil.
Dengan demikian, tujuan utama Program Sekolah Rakyat untuk memutus mata rantai kemiskinan akan terwujud.
"Yang penting saya sampaikan adalah hilirisasi. Arahan bapak presiden cukup jelas, lulusan Sekolah Rakyat tidak boleh menganggur. Pilihannya hanya dua, menjadi pekerja terampil atau meneruskan kuliah," kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Ia melanjutkan, bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan dan memenuhi persyaratan akan mendapat dukungan beasiswa dari pemerintah.
Baca Juga: Dulu Jual Kacang, Siswi Sekolah Rakyat Ini Kini Punya Harapan untuk Masa Depan Cemerlang
"Kalau kuliah dia harus belajar sungguh-sungguh, ya, kita pakai tes DNA talent ke mana dia sebaiknya kuliah. Setelah itu nanti ikut KIP, akan ikut biaya beasiswa dari pemerintah," ujar Saifullah.
Kedua, yakni siswa yang memilih untuk langsung bekerja akan diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan sesuai minat dan potensinya.
Kementerian Sosial telah menjalin kerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga, termasuk BUMN untuk melatih serta memperkuat keterampilan siswa.
"Sekaligus juga menampung lulusan-lulusan Sekolah Rakyat. Kita dorong mereka menjadi pekerja terampil luar negeri," kata Saifullah.
Oleh karena itu, Saifullah mengajak seluruh peserta kegiatan ini untuk berkolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Tangis Haru Warnai MPLS Sekolah Rakyat, Kisah Ibu Buruh Harian Rela Anak Tinggal di Asrama
Menurutnya, keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini bisa dicapai dengan cara mengesampingkan ego sektoral.
"Yang penting dalam eksekusi Sekolah Rakyat ini, kita menekankan betul pentingnya kebersamaan, kolaborasi. Ego sektoral harus dihilangkan," ujar Saifullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








